Pasuruan,Pojok Kiri.
Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan secara bersama – sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,di Desa Gejug Jati,Kecamatan Lekok,Kabupaten Pasuruan.Kamis (18/03/2021)Sekiranya pukul 10.05.Wib.
Dalam kejadian tersebut diketahui dari identitas korban bernama, SUTOYO, Laki-laki, Pasuruan, 06 Desember 1982. Umur 39 th, Swasta (kuli bangunan) agama Islam,alamat Dusun Krajan Utara Rt/Re, 02/04 Desa Gejugjati Kecamatan Lekok,Kabupaten Pasuruan.
Kemudian menurut penyidik, saat ini sudah berhasil mengantongi nama-nama identitas pelaku penganiyayaan untuk selanjutnya masih dalam acara LIDIK.
Kejadian berawal pada Kamis, 18-Maret -2021,sekira pukul 10,05 Wib.Pelaku dua (2) orang dengan mengendarai Sepeda Motor, datang ditempat kerja korban di Desa Gejug Jati, dan pada saat itu korban tidak ada ditempat (sedang membeli matrial berupa besi).
Setelah melihat korban datang dari belanja matrial.Saksi memberitahuan kepada korban kalau ada dua (2) orang yang sedang mencarinya dan menunggu diwarung yang tidak jauh dari tempat korban bekerja.
Berikut barang bukti yang sudah diambil antara lain,1(satu) helai baju korban warna putih motif kotak kotak. Yang ada bekas darah korban,1(satu) helai celana korban warna hitam yang ada bekas darah korban.
Hingga saat ini Unit Reskrim Polsek Lekok dengan di backup Unit Resmob Polres Pasuruan Kota masih melakukan proses.(yus)