Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

PT S.A. YANG ADA DI GEMPOL SUDAH KANTONGI IJIN.




Pasuruan, Pojok Kiri.
Apapun bentuk kegiatan, apalagi mengalihkan fungsi lahan produktif untuk dijadikan lahan parkir sudah seharusnya terlebih dulu mempersiapkan dokumen legalitas formalnya, seperti sertifikat kepemilikan, proses kematangan lahan, perijinan usaha pengembangan dan dampak lingkungan serta fasilitas lainya, seperti saluranisasi, infrastruktur jalan, fasos dan fasum,

Berdasarkan keterangan dari Camat Gempol  (H Ghony) sapaan akrapnya beberapa waktu lalu bahwa PT S.A. sudah memenuhi tata ruang keperuntukannya hanya IMB yang belum di kantonginya, karena pengurukan ini untuk lahan parkir maka syah-syah saja  terkecuali untuk perkantoran atau yang lain,

Senin, 5/4/21. Sekitar jam 12.00. Wib. Angger salah satu pengawas yang ada di lapangan memberikan klarifikasi, terkait dengan adanya.konfirmasi beberapa waktu yang lalu kepada awak media pojok kiri, bahwa kegiatan tersebut sudah mengantongi ijin dan lembaran surat ijin-ijin tersebut sudah di tunjukkan kepada awak media pojok kiri sehingga  duga'an-duga'an yang selama ini terjadi dan kesalah fahaman bisa di katakan clear (selesai). 

Dan yang perlu di hahami adalah fungsi dan Peran Pers atau bidang kerja jurnalistik pada dasarnya mempunyai fungsi sebagai: 1. Pemberi informasi. 2. Pemberi hiburan. 3. Pemberi kontrol (alat kontrol sosial). 4. Pendidik masyarakat.
Pemberi informasi – Fungsi utama pers adalah pemberi informasi atau menyiarkan informasi kepada pembaca (publik). Informasi yang disajikan melalui karya-karya jurnalistik, seperti berita (straight news), feature, reportase dan lainnya, memang sesuatu yang sangat diharapkan publik pembaca, ketika membaca, membeli dan berlangganan media pers. Informasi yang disampaikan pun beragam jenisnya. Tidak hanya sebatas informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa, tetapi juga bersifat ide, gagasan-gagasan, pendapat atau pikiran-pikiran orang lain yang memang layak untuk disampaikan ke publik atau pembaca. 

Pemberi hiburan – Media pers juga punya fungsi untuk menghibur publik pembaca. Menghibur dalam kaitan meredakan atau melemaskan ketegangan-ketegangan pikiran karena kesibukan aktivitas kehidupan. Jadi, informasi yang disajikan media pers tidak hanya berita-berita serius atau berita-berita berat (hard news), tapi juga berita-berita atau karya jurnalistik lainnya yang mampu membuat pembaca tersenyum, dan melemaskan otot-otot pikirannya. Karya-karya menghibur itu bias ditemukan dalam bentuk karya fiksi, seperti cerpen, cerita bersambung, cerita bergambar, karikatur, gambar-gambar kartun, bahkan juga tulisan-tulisan yang bersifat human interest.

Pemberi kontrol (alat kontrol sosial) – Fungsi pemberi kontrol atau sebagai alat kontrol sosial merupakan fungsi penting yang dimiliki pers. Sebagai media penyampai informasi, media pers tidak hanya sebatas menyampaikan atau memberikan informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa, akan tetapi berkewajiban juga menyampaikan gagasan-gagasan maupun pendapat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Bila ada suatu kebijakan, baik dari pemerintah maupun lembaga-lembaga tertentu, yang dipandang tidak sesuai atau berlawanan dengan kepentingan masyarakat, media pers punya kewajiban untuk mengingatkan. Cara mengingatkannya dilakukan melalui tulisan di tajuk rencana maupun karya jurnalistik lainnya. (Ony).