Pasuruan, Pojok Kiri
Penjara sepertinya menjadi “rumah kedua” bagi Findi Istanto, 40, warga Dayurejo, Kecamatan Prigen. Pasalnya, meski pernah keluar penjara, ia kembali berulah, hingga masuk kembali ke dinding jeruji besi.
Bukan hanya sekali ini ia ditangkap. Karena, sudah empat kali. Dua kali oleh Polda Jatim. Dan dua lagi oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Anehnya, ia tak jera, hingga akhirnya berulah kembali dan ditangkap lagi.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Ximenes menuturkan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jumat sore (2/4). Penangkapan itu dilakukan, setelah petugas mendapat informasi, kalau tersangka menyimpan sabu-sabu untuk dijual belikan.
“Ada informasi. Informasi kalau tersangka kerap jual beli narkoba, kami tindak lanjuti,” ungkap Dom-sapaan Domingos Ximenes.
Penggrebekan pun dilakukan, sekitar pukul 15.00. Hasilnya, sabu-sabu seberat 4,06 gram ditemukan di rumahnya. Polisi juga menemukan, handphone yang biasanya digunakan untuk bertransaksi.
Barang bukti itupun, menguatkan kalau tersangka masih bermain-main dengan narkoba. Ia pun dikeler ke penjara untuk kesekian kalinya.
“Ngakunya, lantaran tidak ada penghasilan lain,” ujarnya.
Kini, akibat perbuatannya itu, ia harus mendekam lama di penjara. Lantaran dianggap melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara.(yus)