Pasuruan,Pojok Kiri
Ketegasan Pemerintah Kab.Pasuruan dalam hal pengenaan pajak restribusi,bumi bangunan dan konsumen pada sejumlah tempat pariwisata (hotel dan restoran) perlu dipertanyakan.
Bagaimana tidak, berdassr pada Laporan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2019 lalu termaktub total piutang pajak daerah mencapai Rp.134 milyar yang belum tertagih oleh Pemkab Pasuruan. Milyaran pajak terhutang dan belum tertagih tersebut terbanyak di dominasi oleh pajak hotel dan restoran serta pajak bumi-bangunan.
Mendapati hal tersebut, beberapa pegiat sosial yakni Pusaka,Cinta Damai dan GMBI Pasuruan pada Rabu siang (19/5/2021) memberikan laporan adanya dugaan pengemplang pajak yang dilakukan oleh salah satu hotel mewah, restoran dan tempat olahraga bergengsi yakni golf yang berada di kawasan wisata Kecamatan Prigen pada Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.
Seperti yang disampaikan oleh Lujeng Sudarto Direktur Pusat Study Advokasi dan Kebijakan (Pusaka),"tidak tertagihnya piutang pajak konsumen ini karena Pemkab Pasuruan masih menerapkan penagihan pajak secara konvensional. Tunggakan ini tidak akan terjadi jika Pemkab Pasuruan menerapkan E-Billing System pada hotel dan restoran di Kabupaten-kabupaten Pasuruan.Pola E-Billing System secara otomatis pajak yang dibayar konsumen akan langsung masuk ke kas daerah. Dengan sistem konvensional, aparat penagih pajak masih mendapatkan jasa pungut (japung) yang cukup besar. Japung ini juga mengalir kepada para pejabat Pemkab Pasuruan,” ucapnya.
Ditambahkan pula oleh Hanan Ketua LSM Cinta Damai,"
tidak tertagihnya piutang pajak ini diduga kuat ada unsur kesengajaan dan niat buruk mengemplang pajak. Karena uang pajak yang dibayar ketika konsumen berbelanja atau menginap di hotel sudah dibayar pada saat bersamaan. Piutang pajak terbesar yang belum dibayarkan berasal dari Finna Golf.
“Tidak tertagihnya piutang pajak dari Finna Golf ini ada dugaan kongkalikong dengan aparat pemungut pajak. Sehingga ada unsur kesengajaan tidak menyetorkan uang milik konsumen selama lima tahun,” kata Hanan menambahkan.
Sementara itu Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan, saat menerima tiga pentolan aktivis Pasuruan diruang kerjanya,mengatakan.
Atas temuan ini pihaknya masih melakukan telaah dan kajian atas laporan dugaan penggelapan pajak daerah tersebut. Pihaknya juga akan segere melakukan langkah koordinasi dengan Pemkab Pasuruan terkait laporan ini.
“Laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dan melakukan penelusuran. Apakah sudah ada upaya penagihan hingga batas waktu yang ditetapkan,” tukas Jemmy.
Penelaahan dan koordinasi ini dilakukan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. Namun yang terpenting adalah tagihan piutang pajak tersebut bisa segera kembali pada kas daerah Kabupaten Pasuruan,"pungkas mantan Kasi Intel Kejari Nganjuk ini.
Sementara itu ditempat terpisah, saat hal ini dikonfirmasikan kepada Kasi Datu Kejari Kab.Pasurua Hadi Sucipto. Selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan kuasa dari pihak Pemkab Pasuruan untuk penagihan pada para piutang pajak daerah.
"selama ini kami belum pernah diminta atau kami mendapat kuasa penagihan pajak dari pihak Pemkab Pasuruan. Padahal Pemkab Pasuruan telah memiliki MoU dengan pihak Kejaksaan untuk membantu atau pendampingan setiap permasalahan hukum atau lain sebagainya.
Terkait adanya kesulitan atas penarikan pajak daerah, hingga sebesar Rp.134 milyar. Pemkab Pasuruan tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan kami (Kejari Kab.Pasuruan)," tandas Hadi Kasi Datun.(mang)