Pasuruan, Pojok Kiri
Nur Anas, 46, warga Cangkringmalang, Kecamatan Beji, hanya bisa pasrah. Itu setelah anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, memergokinya menyimpan narkoba.
Lelaki yang tak punya pekerjaan tetap inipun, hanya bisa mengikut petugas yang membawa ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Ximenes mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis sore (24/6). Saat itu, petugas menemukan barang bukti, berupa sabu-sabu di rumahnya.
Petugas berhasil menggrebeknya, setelah ada informasi dari warga. Di mana, kawasan Cangkringmalang, marak beredar narkoba, jenis sabu-sabu. Informasi itupun ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pendalaman.
"Setelah melakukan penelusuran ternyata benar. Dan kami pun langsung melakukan penggrebekan," ujarnya.
Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selain sabu-sabu seberat 2,78 gram, petugas juga mengamankan peralatan sabu. Ada pipet kaca, 4 sedotan, timbangan elektrik dan berbagai barang bukti lainnya.
"Begitu kami temukan bukti-bukti, tersangka kami gelandang ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan," imbuhnya.
Dari pengakuannya, ia nekat menjadi perantara sabu-sabu karena butuh penghasilan. Ia berdalih tidak memiliki pekerjaan tetap. "Ia tertarik setelah coba-coba dan tergiur untung yang lumayan," imbuhnya.
Kini, ia hanya bisa menyesalinya. Ia harus meringkuk di penjara dengan waktu yang lama. Ancaman 10 tahun menantinya. Setelah melakukan pelanggaran pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika(yus)