Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Seluruh ASN Kabupaten Pasuruan Di Larang Melakukan Perjalanan Dinas Ke Luar Daerah



Pasuruan, Pojok Kiri.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pasuruan agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan yang digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti siang ini, Selasa (22/6/2021).

Kebijakan larangan bagi ASN agar tidak berkegiatan di luar daerah tersebut berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak terkecuali bagi OPD yang sebelumnya telah merencanakan kegiatan rapat atau pelaksanaan Bimbingan teknis (Bimtek).    
          
“Secara tegas, saya melarang seluruh ASN Kabupaten Pasuruan keluar daerah. Jadi setiap OPD dilarang keluar daerah, baik yang sudah ada ijinnya maupun tidak, kegiatan rapat-rapat yang sudah  direncanakan, mohon ditunda” tegas Bupati.

Dihadapan Satgas Penanganan Covid-19, Kepala OPD dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Kepala Daerah menekankan bahwa kondisi darurat Covid-19 di Kabupaten Pasuruan saat ini harus dicegah secara bersama-sama. Dalam hal ini, ASN harus menjadi contoh yang baik di masyarakat.       

“Kita tidak tahu penyebaran Covid-19 dimana. Maka harus dicegah secara bersama-sama. Yang dipermasalahkan adalah penularannya. Saya minta ASN Kabupaten Pasuruan harus jadi contoh tauladan baik di lingkungan kerjanya maupun lingkungan”, pesannya.  

Lebih lanjut, Bupati juga meminta kepada seluruh Kepala OPD agar lebih mengefektifkan lagi kegiatan-kegiatan kantor. Tujuannya dapat menekan potensi penyebaran virus Corona di lingkungan perkantoran. Sehingga dapat terhindar dari potensi munculnya klaster perkantoran.

“Di Kabupaten Pasuruan, saya mohon ada penegasan, terutama untuk kegiatan-kegiatan yang tidak penting. Saya minta ASN harus jadi contoh tauladan baik di lingkungan kerjanya maupun lingkungan. Efektif kan  kegiatan di kantor. Kalau perlu dilakukan kebijakan WfH lagi”, pungkasnya. (Ony/Eka).