Pasuruan,Pojok Kiri.
Hari-hari Rozi, 29, warga Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan harus dilaluinya dibalik jeruji penjara. Ia ditangkap setelah terlibat perampasan motor.
Korbannya, menimpa Kholis, 43, warga Desa Tampung, Kecamatan Rembang. Ia kehilangan motor yang dipinjamnya dari teman, usai dihadang oleh pelaku dan teman-temannya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto menjelaskan, tersangka ditangkap Kamis sore (1/7). Penangkapan tersebut didasari atas aksi perampasan motor yang dilakukannya. Aksi kejahatan tersebut, dilangsungkan tersangka Jumat (30/4) lalu.
Saat korban mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Korban melintas di jalan raya Rembang-Sidogiri. Tiba-tiba ada kawanan pelaku yang memepet dengan menggunakan mobil Mobilio.
Korban yang terpepet, kemudian menghentikan laju kendaraanya. “Kejadiannya berlangsung di di Kanigoro, Kecamatan Rembang. Begitu berhenti, kawanan pelaku turun dan mendekati mobil yang dikemudian korban,” kata Adhi saat mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz.
Rozi, tidak sendirian. Ia melancarkan aksi tersebut, bersama SYNT dan NM. Mereka menghampiri mobil tersebut dan menyeret korban. Selanjutnya, korban dipukuli. “Bahkan, oleh tersangka R (Rozi,red), korban diancam menggunakan air softgun,” timpalnya.
Korban juga diancam pisau oleh SYNT. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan mobil Daihatsu Xenia itu bersama STNK-nya. Usai mendapat barang yang diinginkan, para pelaku tersebut kabur.
Sementara, korban yang kehilangan mobil tersebut, kemudian memilih untuk melaporkan kasus ini kepolisi. “Dari laporan itulah, petugas akhirnya bergerak dan berhasil meringkus R (Rozi, red) sebagai tersangka.Kami juga masih memburu pelaku lain,” imbuhnya.
Atas ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 368 KUHP subsider 335 KUHP subsider 170 KUHP tentang pemerasan, pemaksaan serta kekerasan. Ancamannya, sembilan tahun penjara. “Tersangka ini berprofesi sebagai perantara untuk mencarikan pelanggan rental mobil. Saat teman korban menerima gadai mobil tersebut, tersangka melakukan kejahatan,” timpalnya.(yus)