Pasuruan, Pojok Kiri.
Ditengah-tengah Pandemi Covid-19, dan pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan, di saat itu pula Tahun Ajaran Baru 2020-2021 di buka, tidak membuat surut ribuan orang tua untuk mendaftarkan putra-putrinya ke berbagai sekolah, terutama memilih sekolah yang berstatus negeri, dengan alasan tidak terlalu dibebani oleh biaya, namun faktanya ditengah perekonomian warga masyarakat terjepit terdampak Covid-19.
Salah satu sekolah berstatus negeri di lingkungan Kabupaten Pasuruan, SD Kedungringin III BEJI membuat sejumlah orang tua murid "Menjerit", karena secara terpaksa harus mengeluarkan uang untuk membayar buku Lembaran Kerja Siswa (LKS), hingga ratusan ribu rupiah.
Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan berbagai macam peraturan, yang melarang pihak sekolah dan komite sekolah menjual buku lembar kerja siswa (LKS) kepada siswanya, namun masih saja ada sekolah yang melanggar larangan itu, seperti yang terjadi di sala satu sekolah yang ada di kabupaten Pasuruan, tepatnya SDN Kedungringin III, dikatakan salah seorang wali murid SDN Kedungringin III kepada awak media pojok kiri, bahwa benar adanya kalau adanya penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah tersebut.
KUSNO selaku kepala sekolah waktu di konfirmasi awak media pojok kiri Jum'at, 6/8/2021. Tidak ada di tempat dan melalui hanphone selulernya/WA mengatakan, "Nggeh monggo. Pean hub penerbit pak," jawaban yang lucu dari kepala sekolah SD Kedungringin III. (Kusno) Yang jual buku dan pembayarannya ke guru, kok waktu di konfirmasi suruh hubungi penerbit,
Menurut keterangan dari salah satu wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, "Ada uang ada buku, bila tidak ada uang maka tidak ada buku," begitu ungkap salah satu walimurid ke media pojok kiri, lagi-lagi dunia pendidikan tercoreng karena ulah salah satu guru yang mencari keuntungan pribadi, bahasa yang di sampaikan se-akan-akan menekan dan sangat memprihatinkan, karena sekolah di pakai untuk ajang bisnis.
Hal ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kedungringin III, pihak sekolah secara terang-terangan, memaksa para orang tua wali murid harus membayar buku LKS. Sebesar Rp.196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) per siswa. Situasi yang seperti ini se-akan-mencekik leher walimurid karena situasi sulit, susah cari duit.
Baru-baru ini pun, Pemkab Pasuruan menyerahkan dana hibah sebesar Rp 80.997.647.633 Milyard untuk lembaga pendidikan Negeri/swasta di Kabupaten Pasuruan, dan secara simbolis, dana hibah tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron kepada perwakilan pengurus lembaga pendidikan/organisasi pendidikan, di Gedung Pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, dan diterima langsung oleh kadis pendidikan Ninuk Ida Suryani Rabu (04/08/2021) siang.
Sayangnya kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani waktu dikonfirmasi oleh media pojok kiri melalui WA pribadinya tidak membalas atau tidak menjawab, sehingga berita perdana ini di tayangkan. (Ony). Bersambung......