Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemdes Gempol bersama BPD Gempol antusias Laksanakan Musdes RKPDes Tahun 2022





Pasuruan, Pojok Kiri
Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Peraturan desa tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun 2022 di balai desa Gempol, kecamatan Gempol, kabupaten Pasuruan, rabo (29/9/21).

Pelakasanaan Musdes RKP-Desa mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

Hadir pada acara Musdes Camat Gempol Taufiqul Ghoni,  Kepala Desa PJ Mulyo Hadi, Sekdes Mahful Arif beserta Perangkat, BPD Hariyanto beserta anggota, Pendamping desa Eko, Kasi PMD Wanto, LPM Furkon dan tamu undangan lain. 




Musdes RKP-Desa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Gempol untuk tahun anggaran 2022 yang akan datang.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hariyanto, dalam sambutan, berharap Musyawarah RKP desa ini sebagai perencanaan tahunan untuk mencapai tujuan akhir yang ditetapkan di dalam RPJM Desa, semoga manfaat bagi kita khususnya warga desa Gempol menuju desa yang aman dan terkendali. 




Sementara itu PJ Kepala Desa Gempol memaparkan Pada kondisi saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 sehingga banyak pekerjaan di tahun 2021 harus terpotong, dikarenakan sebagian besar anggaran harus terfokus pada penanggulangan Covid-19 yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Desa.

Selain itu Pemerintah Desa diwajibkan dan harus menggelar Rapat Kordinasi tentang pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2022 serta kami akan berusaha untuk merealisasikan rencana dan program kerja demi kemajuan Desa Gempol. Untuk Pembangunan Fisik memang sangat diperlukan, tapi kondisi seperti sekarang ini kita harus lebih fokus kepada pembinaan, apa-apa yang sudah di usulkan kita usahakan kita masukkan dan terkunci di E-Playning.

Acara Musdes di buka oleh Camat Gempol Taufiqul Ghoni, dalam sambutannya berpesan, "Penting hari ini disepakati bersama mana prioritas dan mana yang tidak prioritas karena Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. "Ungkapnya.
(Fii/tom)