Pasuruan, Pojok Kiri
Timsus Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan penggeledahan di kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, kemarin (9/1). Penggeledahan itu dilakukan, untuk mencari alat bukti tambahan dalam kasus BOP Kemenag RI.
Menurut Denny Saputra, Kasipidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, ada ratusan berkas yang diamankan dari kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan. Berkas tersebut berupa dokumen proposal BOP, LPj BOP serta surat rekomendasi Kemenag untuk penerima bantuan.
“Penggeledahan kami lakukan, mulai pukul 09.30. Kurang lebih satu jam setengah, penggeledahan itu kami lakukan. Hasilnya, ada ratusan dokumen yang berkaitan dengan BOP kami amankan,” bebernya.
Selain dokumen, pihaknya juga mengamankan dua computer serta sebuah laptop. Barang-barang tersebut diamankan dari PD Pontren Kemenag Kabupaten Pasuruan.
“Ada tiga ruang yang kami geledah. Selain secretariat dan PD Pontren juga ruang kepala kemenag,” tuturnya.
Denny menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan, untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan kejaksaan. Sejauh ini, pihak kejaksaan memang telah mengantongi beberapa alat bukti. Selain bukti keterangan saksi, juga ada dokumen dan alat bukti lainnya.
Namun, penetapan tersangka memang belum dilakukan. Karena, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara. Rencananya, ia akan mengajukan perhitungan tersebut ke BPKP Jatim dalam waktu dekat.
“Kami juga akan segera berkoordinasi dengan BPKP Jatim untuk melakukan perhitungan kerugian negera. Dari situ, akan kami tingkatkan untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan BOP dari Kemenag RI. Kejari mengendus adanya pemotongan dana dari kemenag RI yang diperuntukkan di lingkungan TPQ, Madin, hingga Ponpes.
Besaran potongan yang dilakukan cukup tinggi. Mulai 20 persen hingga 50 persen. Di Kabupaten Pasuruan, ada ribuan lembaga yang disinyalir dananya dipotong.(yus)