Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kepergok Curi Rokok, Pencuri Tega Bunuh Pemilik Warung Kopi



Pasuruan, Pojok Kiri
Pelaku inisial FR (18) dan Med (26) warga kecamatan Kejayan, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di sertai Pembunuhan  berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Minggu (24/29/2021) di Dusun Gogoran, Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers pada Senin (01/11/2021) mengatakan kedua pelaku saat itu tujuannya ingin membobol warung korban Moh. Gufron (52) warga Dusun Karanganyar Barat, Desa karangsentul, Kecamatan Gondangwetan. Tetapi saat melakukan aksinya kedua pelaku dipergoki oleh korban yaitu pemilik warung.

"Merasa ketahuan oleh korban, pelaku merasa kaget dan gugup sehingga pelaku yang bernama inisial FR langsung menyerang korban dengan golok milik pelaku yang sudah disiapkan. Selanjutnya  FR juga membacok punggung korban dan kepala korban. Pelaku tidak hanya membacok korban dengan golok, melainkan juga memukul korban dengan gavalum. Setelah itu FR membantingkan kursi kayu ke tubuh korban untuk memastikan koran meninggal dunia," katanya.

Masih menurut Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz, pelaku melakukan aksinya tersebut dibantu temannya dengan nama inisial MED yang ikut juga memukul korban dengan botol minuman kaca.

"Pelaku inisial MED memukul wajah korban dengan botol minuman yang terbuat dari kaca dengan tujuan agar korban secepatnya dilumpuhkan sehingga tidak berdaya untuk melawan " Imbuhnya.

Sementara dihadapan awak media, pelaku FR mengakui perbuatanya sudah beberapa kali melakukan pencurian serta beberapa kali berurusan dengan pihak berwajib.


"Malam itu saya mau ngambil rokok, karena kepergok saya balik ambil parang, "Ungkap Pelaku FR.

Karena aksinya dipergoki oleh korban sehingga timbul perkelahian, korban yang saat itu hanya seorang diri dihabisi oleh kedua pelaku menggunakan Golok, pipa gavalum dan kursi kayu.

Kedua pelaku pembunuhan pemilik warung kopi ini disangkakan dengan pasal 340 KUHP sub 339 KUHP. Dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sebelumnya pada Minggu (24/10/2021) warga Desa Sladi digegerkan dengan sosok mayat jenis kelamin laki laki bersimbah darah yang tergeletak di pinggir jalan desa tersebut.(Fii/Tom)