Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

5 Senior SMA Advent, Dijebloskan Bui


AKP Adhi Putranto Kasat Reskrim Polres Pasuruan


Pasuruan, Pojok Kiri
Setelah sebelumnya dilaporkan oleh kedua orang tua siswa SMP Advent-Purwodadi, lantaran melakukan penganiayaan ke Mapolres Pasuruan. Akhirnya pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan dan menahan kelima pelaku penganiayaan,Jumat (25/3/22).

Sudah kami tetapkan tersangka 5 siswa tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (25/3/2022).

Seperti yang disampaikan oleh AKP Adhi Putranto Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Jumat siang(25/3/22). Pihaknya membenarkan telah melakukan penahanan terhadap kelima siswa SMP Advent-Purwodadi.

"kelima tersangka pelaku penganiyaan tersebut yakni BGS,DLW,STP,SDR,JNT kelas 12 SMA Advent. Pihak penyidik pada Kamis(24/3/22) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi korban,saksi kejadian,pengurus asrama, hingga kepala sekolah serta direktur SMP-SMA Advent dan dilanjutkan ke para terduga. Dari hasil penyidikan, kelima pelaku terbukti dan mengakui telah melakukan penganiyaan terhadap dua adik kelasnya yakni FG dan DLH,"ujar Kasat Reskrim.
Ditambahkan olehnya, kelima tersangka melakukan penganiayaan pada Sabtu malam(19/3/22). Sebelumnya diawali dengan menjemput kedua korbanya di asramanya (kamar), kemudian keduanya dibawah disalah satu tempat yang masih didalam area SMP-SMA Advent-Purwodadi. Oleh kelima tersangka, kedua korban (DLH dan FG) dianiaya dengan menggunakan ikat pinggang, tendangan,pukulan dan disulut dengan rokok. Puas melakukan penganiyaan, kelimanya menyuruh kedua korban kembali ke kamarnya. Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka memar dan luka bekas sulutan rokok dibeberapa bagian tubuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menjerat kelima tersangka dengan pasal 80 ayat 1 UURI No.35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5tahun penjara,"pungkas perwira Polri dengan tiga balok dipundaknya ini.

Sementara itu, pengakuan dari salah satu tersangka, mengaku dalih penganiayaan yang dilakukannya lantaran telah beberapa kali mengetahui adik kelasnya tersebut merokok di lingkungan asrama dan telah beberapa kali diingatkan namun membandel.

" dia sudah kami peringatkan beberapa kali untuk tidak merokok di asrama tapi membandel,"tukas BGS satu dari lima tersangka saat berada di Mapolres Pasuruan.(hen/yus)