Pasuruan Pojok Kiri
Musyawarah Desa Gempol dalam rangka Rapat koordinasi tentang jumlah peserta musyawarah desa dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu hari ini (13/3/2022) di balai desa Gempol, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, berjalan lancar.
Hadir pada acara tersebut Forkopimcam Gempol, BPD, Perangkat Desa, Panitia Pilkades Antar Waktu, dan Tokoh agama
Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat, serta para Calon Yang Berhak Dipilih.
"Pilkades Antar waktu tidak sama dengan Pilkades serentak, sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Pasuruan No.3 tahun 2021 dan perbub No 47 tahun 2021 dengan memperhatikan kondisi sosial masyarakat desa Gempol." Tutur Anang PJ, kepala desa Gempol.
Beberapa perbedaan lainnya antara lain pelaksanaan penetapan Calon Yang Berhak Dipilih, pengundian nomor urut Calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari pelaksanaan Musyawarah Desa. Kepala Desa hasil Pilkades Antar Waktu melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti dan dihitung telah menjabat 1 periode masa jabatan.
" Ada dua pilihan, satu musyawarah mufakat, kedua pemilihan tertutup, tapi saya lebih setuju pemilihan tertutup karena tingkat resikonya sedikit. Harapan saya proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dapat berjalan lancar serta tetap kondusif." Kata Taufikhul Ghony, S.E.,M.Si yang akrab di panggil Pak Camat.
Secara garis besar, susunan acara Musyawarah Desa dimulai dengan pembukaan, sambutan PJ. kepala desa, dan sambutan ketua panitia.
Sumedi ketua panitia dalam sambutannya mengharapkan antara BPD desa Gempol dengan pemerintah desa Gempol satu visi untuk menentukan kuota peserta Musyawarah desa (Musdes) Pilkades Antar waktu sebelum dimusdeskan nanti, tidak ada kepentingan dan selalu menjaga netralitas serta kredibilitas yang baik lembaga BPD Gempol dan Pemerintah desa Gempol dalam hal pelaksanaan Pilkades Antar Waktu.
Sumedi juga menjelaskan bahwa akan menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 3 tahun 2021 dan perbup No 47 tahun 2021.
Dari hasil koordinasi semua pihak dari usulan dan pendapat peserta rapat dapat disimpulkan bahwa jumlah peserta musyawarah desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Gempol Kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan tahun 2022 sejumlah 279 peserta.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu warga menyampaikan pesan kepada ketua panitia agar menindak tegas apabila terjadi money politik.
Masyarakat mengharapkan kepala desa terpilih nantinya benar benar mengabdikan dirinya untuk desa. Bukan karna uang.
"Saya berharap panitia PAW menindak tegas apabila terjadi money politik, kami berharap kepala desa yang terpilih nanti yang benar benar mengabdikan dirinya untuk desa, bukan karena money politik," tegasnya
Pj Kepala Desa Gempol Anang menambahkan agar warga tetap kondusif, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dapat berjalan aman, lancar, sukses.
"Tetap menjaga kondusifitas, semoga Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dapat berjalan sesuai peraturan yang ada, aman, lancar dan sukses" Ungkapnya. (FII/tom)