Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Oknum Satpol PP yang Diduga Memperkosa Purel Ditangkap


Oknum Satpol PP, pelaku pemerkosaan diapit petugas

Surabaya, Pojok Kiri
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya KTI (30) di indekosnya Semolowaru Tengah, Surabaya, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. KTI diduga  memperkosa DA di tempat kerjanya, Karaoke M9 Kalirungkut pada Minggu, (27/3/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Informasi ini disampaikan Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari kepada Pojok Kiri di ruang kerjanya, Kamis (31/3/2022) sore.

“KTI kita tangkap kemarin malam di indekosnya tanpa perlawanan. Status KTI saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wulan panggilan akrabnya.

Ditanya apakah KTI mengakui telah memperkosa DA, Wulan menjawab yang bersangkutan membantah dan merasa tidak melakukan perbuatan tersebut. 

Namun, ia memastikan pihak penyidik PPA telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan KTI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap Sendu. 
“Tersangka KTI saat ini sudah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. 

barang bukti pakaian korban

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, penangkapan berlangsung pada Rabu (31/3/2022) malam."Benar, sudah kami amankan yang bersangkutan tadi malam," kata Mirzal.

Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto angkat bicara terkait oknum KTI yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pemandu lagu tempat karaoke di Surabaya
Eddy mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada KTI melalui Kecamatan Semampir. Menurutnya, sanksi hingga beragam upaya pembinaan tengah dilakukan pihak Kecamatan Semampir.

"Karena, memang pembinaan, pengawasan, sekaligus administrasinya ada di Kecamatan Semampir. Tentunya, yang melakukan tindakan dan pemeriksaan adalah di Kecamatan Semampir," kata Eddy, Kamis (31/3/2022).

Eddy menegaskan, status KTI adalah tenaga kontrak ketika dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu. Bahkan, Eddy memastikan, KTI sudah diberhentikan dari jabatannya.

"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak Pemkot di Kecamatan Semampir," ujarnya.(Yud/Jim)