Pasuruan, pojok kiri
Hari-hari Handoko, 46, warga Jenggawah, Kabupaten Jember ini, harus dilaluinya di balik jeruji penjara. Itu setelah polisi, memergokinya membawa narkoba.
Lelaki yang bekerja sebagai sopir truk ini, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Selasa (29/4). Penangkapan itu dilakukan, saat dirinya sedang tidur-tiduran di dalam truknya.
“Kami mendapatkan informasi dan mengembangkan informasi penyalahgunaan narkoba tersebut. Setelah ditelusuri, kami berhasil menangkap satu tersangka,” terang Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi.
Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Selain sabu-sabu sebanyak 0,38 gram, juga pipet kaca dan handphone Oppo warna ungu. Barang-barang itupun diamankan petugas, bersama tersangka ke Mapolres Pasuruan.
Slamet menjelaskan, penangkapan tersangka berhasil dilakukan, usai penelusuran yang dilakukan petugas. Ada informasi kalau di Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, marak peredaran narkoba.
Informasi itulah, yang kemudian ditelusuri petugas. Hingga berhasil menangkap tersangka di dalam truk yang dibawanya. Kini, karena perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancam mendekam hingga 10 tahun di penjara.(yus)