KASUS KDRT
Puluhan massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 bersatu dengan atas nama Front Anti Kekerasan (FAK), sengaja membanjiri Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (31/3/2022). |
Surabaya, Pojok Kiri
Puluhan massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 bersatu dengan atas nama Front Anti Kekerasan (FAK), sengaja membanjiri Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (31/03/2022), guna memantau jalannya persidangan The Irsan Pribadi Suwanto atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Perkara yang menjerat bos hotel Dafam di Jalan Merr Surabaya, memantik massa yang mengatasnamakan FAK untuk turun jalan melakukan aksi dan menyampaikan aspirasinya, berupa, meminta Majelis Hakim untuk segara melakukan penahanan terhadap The Irsan Pribadi Suwanto (terdakwa).
Berdasarkan surat dakwaan , bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Nur Laila, dalam sangkaannya terdakwa dinyatakan, telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Pidana Penjara selama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 15 Juta.
Dalam hal diatas, Tjandra selaku, orator aksi dari FAK mengatakan, kami disini masih tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk segara melakukan penahanan terhadap The Irsan Pribadi Suwanto.
Sebagaimana diketahui, diduga pelaku KDRT tidak dilakukan Penahanan oleh Majelis Hakim ini ada apa ?.
" Ini sangat mencederai rasa keadilan bagi para pencari keadilan di PN Surabaya ," ujarnya dalam orasi.
Tjandra menambahkan, untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, harus segera turun tangan terkait tidak ditahannya terdakwa . Semua sama dihadapan Hukum tampa memandang bulu." Entah apa yang merasuki para Wakil Tuhan (Hakim) ini ," serunya.
Sementara, Penasehat Hukum Chrisney (istri terdakwa), Gideon Emanuel Tarigan, saat ditemui, mengatakan, sejak awal pihaknya, juga minta untuk dilakukan Penahanan terhadap The Irsan Pribadi Suwanto." Kami sangat kecewa mas !, dengan tidak ditahannya terdakwa ," tegas Gideon.
Sedangkan Filipus NRK Goenawan selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto masih belum dapat dikonfirmasi dan diminta tanggapan berkaitan aksi demo FAK yang menuntut kliennya agar ditahan oleh Majelis Hakim.
Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WA, Kamis (31/3/2022), Filipus, panggilan karibnya belum merespon, meski ponselnya aktif.
Ketua PN Surabaya melalui Humas Agung Pranata memberikan tanggapan mengenai aksi unjuk rasa yang digelar FAK.
“Bisa kami sampaikan bahwasanya kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak berada di Majelis Hakim. Sejauh ini Majelis Hakim tdk melakukan penahanan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (31/3/2022).
Agung Pranata memastikan sejauh ini pemeriksaan perkara berjalan baik dan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Untuk perwakilan FAK sambung Agung Pranata pihaknya sudah menerima dan aspirasinya telah disampaikan kepada Majelis Hakim.
“Harapan kami persidangan berjalan dengan lancar dan aksi dapat berjalan dengan tertib,” pungkasnya.(Yud)