Pasuruan, Pojok Kiri
Satreskrim Polres Pasuruan menggrebek rumah industri pembuatan petasan di Prigen. Hasilnya, tak hanya sejumlah petasan dan alat pembuatan petasan yang diamankan.
Empat orang yang berkaitan juga ditangkap. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap Minggu (24/4) sekitar pukul 00.30. Mereka yang ditangkap itu, adalah satu rangkaian.
Ada pembeli, penjual dan pembuatnya. Aksi penggrebekan itu bermula dari penangkapan dua orang pembeli. Mereka adalah Umar, 26 dan Vikri Ade, 23, warga Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.
Mereka mendapatkan barang tersebut dari Kosim, 59, warga Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Sementara Kosim sendiri mendapatkan petasan itu, dari Carmo, 57, warga Jatiarjo, Kecamatan Prigen yang merupakan pembuatnya.
"Kami menangkap pembelinya. Kemudian mengembang ke tersangka yang lain," jelas dia.
Di situlah, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 10 meter mercon sejumlah 10 buah, petugas juga mengamankan lima meter mercon sebanyak 31 buah, potasium, belerang, arang timbangan, cetakan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan. Menurut Adhi, para tersangka dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Karena membuat, menerima, menguasai dan senjata api, amunisi atau bahan peledak. Ancamannya, bisa 20 tahun penjara.(yus)