11 Poket Sabu Siap Edar Berat Bruto 6,86 Gram Diamankan Polisi
Surabaya, Pojok Kiri
RH pemuda pengangguran yang tinggal di Jalan Tambak Asri Dahlia Surabaya diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya pada tanggal 6 April 2022.
Penyebabnya, RH diketahui sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Waktu digrebek, dari tangan tersangka RH, Polisi mengamankan 11 poket sabu dengan total berat bruto 6,86 gram yang disimpan di dalam dompet miliknya.
“Pengrebekan dilakukan di rumah tersangka. Usai kami dalami, tersangka RH ini selain pengguna juga pengedar narkoba," terang Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (10/4).
Hendro, panggilan karibnnya, memastikan pihaknya terus menyelidiki siapa bandar yang memasok narkoba jenis sabu pada tersangka RH.
“Tersangka RH diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi sabu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Polisi menjerat tersangka RH dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Yud)