Pastikan Taat Hukum
Habib Ali Al-Habsyi (paling kiri) didampingi keluarga memberikan keterangan pada awak media, Rabu 31 Mei 2022 sore (Foto : Yudha) |
Surabaya, Pojok Kiri
Habib Ali Al-Habsyi membantah dirinya telah melakukan perusakan barang Cagar Budaya Makam Sunan Agung Sentono Botoputih sesuai laporan polisi di Polrestabes Surabaya yang dibuat R. Ariyanto Suseno, bertempat tinggal di Jalan Pegirian, Kecamatan Simokerto Surabaya sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B/336/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 26 Februari 2022.
“Itu tidak benar. Saya akan kooperatif dan akan menyerahkan kasus tersebut ke Polisi. Pasti saya taat hukum,” tegas Habib Ali, panggilan karibnya, kepada Pojok Kiri, Selasa (31/5/2022).
Laporan polisi tersebut kata Habib Ali didasarkan atas asumsi yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Menurutnya ia dilaporkan Yanto (Ariyanto) karena dituduh telah merusak dua buah kursi dan satu buah televisi kuno yang katanya milik Cagar Budaya Botoputih.
Fakta hukum yang tidak berdasarkan kenyataan lanjut Habib Ali, terkait waktu kejadian perusakan tersebut. Dimana dalam laporan polisi yang dibuat oleh Yanto itu menurut Habib Ali terjadi pada tanggal 26 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Padahal waktu itu saya berada di Polsek Simokerto melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu tukang parkir di area Botoputih. Jadi jelas sekali laporan yang dituduhkan ke saya didasarkan asumsi bukan fakta yang sebenarnya,” sesalnya.
Habib Ali menduga laporan polisi kasus perusakan tersebut ditunggangi oleh oknum yang diduga akan mengambil-alih pengelolaan Cagar Budaya Makam Sunan Agung Sentono.
"Kami dikatakan FPI, meski itu tidak benar. Sejumlah warga sekitar Botoputih juga dihasut oleh oknum-oknum itu untuk membuat surat pernyataan yang keberatan dengan kegiatan Majelis kami. Alhamdulilah semua itu dapat kami selesaikan dengan baik dengan warga sekitar,” bebernya.
Temuan terbaru dari pihaknya papar Habib Ali adalah berdirinya sebuah Yayasan di bulan April 2022 yang mengklaim sebagai pengelolah yang sah Cagar Budaya Botohputih.
“Pengurusnya salah satunya oknum yang mengaku Wartawan. Dimana oknum Wartawan ini selalu berusaha memperkeruh suasana dan membuat berita yang menurut saya tendensius bermaksud menyudutkan saya. Kita berencana lapor ke Dewan Pers,” pungkasnya menutup perbincangan.
Sementara itu, Ariyanto sebagai pelapor sampai berita ini ditayangkan masih belum dapat dikonfirmasi berkaitan dasar apa yang membuatnya yakin bahwa pelaku perusakan barang adalah Habib Ali Al-Habsyi. Dihubungi melalui sambungan pesan WhatsApp (WA) dan selular, Selasa (31/5/2022) pukul 18.15 WIB, Ariyanto belum bisa dihubungi karena ponselnya mati.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana juga belum bisa dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru laporan polisi yang dibuat Ariyanto mengenai perusakan barang tersebut. Dihubungi melalui pesan WA, Rabu (31/5/2022) malam, AKBP Mirzal Maulana belum menjawab, meski ponselnya aktif. (Yud)