Modus Pembiayaan Proyek 31 Gudang
Surabaya, Pojok Kiri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada sebuah bank milik Pemerintah alias bank pelat merah. Kedua tersangka itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni, Direktur Utama (Dirut) PT. Hazzel Karya Makmur (HKM) inisial RK dan suaminya DC selaku pelaksana proyek.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., menerangkan kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika PT HKM melaksanakan proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 pada tahun 2014 lalu. Proyek tersebut kemudian lanjut Kasna, panggilan karibnya, diajukan kredit sebesar Rp. 77 miliar di sebuah bank milik Negara di Kota Surabaya dan dicairkan oleh pihak bank sebesar Rp. 50 miliar.
"Namun setelah dicairkan ternyata tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Pembangunan 31 gudang juga tidak selesai. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2016 dinyatakan kredit macet," bebernya, Senin (13/6/2022).
Kasna menambahkan dalam pengajuan kredit ternyata kedua tersangka itu menggunakan dokumen palsu dan melakukan mark up (penggelembungan) anggaran proyek pembangunan gudang tersebut.
"Berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih," paparnya.
Pihaknya kata Kasna masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna penelusuran keterlibatan pihak lain, termasuk pihak perbankan.
Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi pastikan gandeng PPATK untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam korupsi bos PT HKM, termasuk dari pihak perbankan (Foto : Yudha) |
"Kami sudah meminta bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain," tegasnya.
Dalam kasus dugaan tipikor ini, Kasna mengatakan kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, kedua tersangka menurut Kasna juga disangkakan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menyatakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak tanggal 16 Juli 2021 dan pada tanggal 1 Oktober 2021 ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sprint penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” tandasnya.
Tak hanya mengeruk uang dari bank pelat merah itu saja, Kasna juga mengungkap ada tiga calon pembeli gudang yang ternyata sudah menyetor uang kepada kedua tersangka itu senilai total Rp. 9 miliar.
“Namun oleh kedua tersangka uang itu tidak disetor ke bank malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Para korban tersebut sudah melaporkan ke pihak berwajib mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (yud)