Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog Ubhara : Sebenarnya Kurang Wajar
Surabaya, Pojok Kiri
Kasus jebolnya perosotan kolam renang Kenpark pada tanggal 7 Mei 2022 lalu sehingga mengakibatkan sedikitnya 16 pengunjung luka ringan dan berat yang ditangani oleh Satreskrim Tanjung Perak sampai hari Senin, 13 Juni 2022 masih belum ada penetapan Tersangka.
Informasi ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., di hadapan awak media, Senin (13/6/2022).
“SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang dikirim ke kami belum ada tersangkanya,” jelasnya waktu itu.
Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr. Sholehuddin kepada Pojok Kiri, Selasa (14/6/2022), berpendapat sebenarnya hal tersebut kurang wajar.
Menurutnya, karena perusahaan yang mengelola Kenpark itu ia kira sudah jelas mempunyai aturan internal soal pengelolaan alat-alat rekreasi itu.
“Mestinya dengan mudah Penyidik mencari dan menemukan siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian tugas dan fungsinya,” tandasnya.
Tapi mungkin juga lanjut Sholehuddin, Penyidik banyak menangani perkara lain, sehingga sibuk bekerja.
“Dan perkara Kenpark ini jadi lambat tertangani,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto maupun Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi dan diminta tanggapan.
Dihubungi melalui sambungan selular, Selasa (14/6/2022), kedua pejabat teras Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut belum merespon panggilan Pojok Kiri, meski ponselnya aktif. (Yud)