Korban Dilecehkan dan Tangan Diikat Sebelum Disetubuhi
Surabaya, Pojok Kiri
Perbuatan biadab Tersangka HA (45), warga Tambaksari pelaku pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri, Sendu (bukan nama sebenarnya), penyandang disabilitas yang baru berusia 14 tahun diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Pelaku melecehkan korbannya dulu sebelum disetubuhi. Lalu tangan korban diikat sebelum disetubuhi,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, Sabtu (25/6/2022).
Wardi, panggilan karibnya, mengatakan pelaku HA mengaku kalau sudah tertarik dengan korban sejak lama dan baru sekali menyetubuhi korban.
“Alasannya tidak mampu menahan syahwat setelah berpisah dengan istrinya,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku HA menyatakan menyesal seusai memperkosa Sendu. Ia mengatakan memperkosa Sendu di kamarnya.
“Saya menyesal pak. Sekarang saya sakit semua,” ujarnya memelas.
Barang bukti yang disita lanjut Wardi yakni, pakaian korban dan pelaku, kasur dan tali rafia.
“Tersangka HA dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya. (Yud)