Kasna Dedi : Masih Belum Ada Tersangka
Surabaya, Pojok Kiri
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus jebolnya perosotan kolam renang Kenpark yang mengakibatkan sedikitnya 16 pengunjung luka ringan dan berat telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak I Ketuk Kasna Dedi, S.H., M.H., sewaktu dikonfirmasi awak media.
“SPDP sudah dikirim. Kami sudah sudah berkoordinasi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap Kasna, panggilan karibnya, Senin (13/6/2022).
Kasna menerangkan dari hasil diskusi Penyidik dengan Penuntut Umum memang ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi untuk mempercepat perkara.
Penuntut Umum dan Penyidik menurut Kasna telah berkoordinasi terlebih dahulu baru nanti dikirim berkas perkaranya.“SPDP yang dikirim ke kami belum ada tersangkanya,” tutupnya. (Yud)