PASURUAN, pojok kiri
Anang Setiawan, 36, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, hanya bisa pasrah. Ketika petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan, datang menyergapnya.
Saat disergap, ditemukan barang bukti, narkoba. Kasubaghumas Polres Pasuruan, IPDA Bambang Sugeng mengutarakan, pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Kamis (24/11). Ia ditangkap di sebuah kamar villa yang ada di wilayah Prigen.
Ketika itu, tersangka hendak mengirimkan barang. Ia tak menduga, kalau rencana itu bocor. Sehingga, petugas pun mengintainya.
Saat berada di sebuah villa itulah, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan, menggrebeknya. Penggeledahan dilakukan. Hasilnya, belasan kantong sabu-sabu seberat 3,66 gram berhasil diamankan.
“Barang tersebut dipecah-pecah menjadi 13 kemasan. Ada yang 0,24 gram ada pula 0,47 gram. Total 3,66 gram yang ditemukan petugas,” jelasnya.
Temuan itupun membuat tersangka hanya bisa pasrah. Ia hanya bisa tertunduk lesu, saat petugas menggelandangnya ke Mapolres Pasuruan. Menurut Bambang, sudah beberapa bulan terakhir ia menjalani bisnis terlarang itu.
“Ia seorang pelaku usaha rental mobil. Selain itu, ia juga berbisnis narkoba. Sudah beberapa bulan lamanya, bisnis haram itu dilakukan,” bebernya.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara.(yus)