Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Telah di Buka Pendaftaran Perangkat Desa Kejapanan



Pasuruan, Pojok Kiri
Panitia penjaringan dan penyaringa. Perangkat desa Kejapanan, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, mulai memasang benner-benner informasi tentang pendaftaran 2 (dua) formasi jabatan di 12 (duabelas)dusun dan 1(satu) di balai desa Kejapanan, Kamis (17/11/2022).

Banner tersebut di pasang di tempat yang strategis & mudah di lihat oleh Masyarakat Desa Kejapanan salah satunya pertigaan timur Pasar Kejapanan, balai dusun, perempatan dan pertigaan dusun yang lain.  Bahkan di Balai Desa Kejapanan terpampang Spanduk Besar.

Menurut Hadi Suar selaku ketua panitia, "pemasangan banner ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang penjaringan dan penyaringan Perangkat desa Kejapanan, Warga yang ingin mengetahui info ini bisa langsung melihat banner yang telah terpasang di berbagai tempat itu, "ucapnya.

Lebih lanjut Hadi Suar menyampaikan kepada awak media Pojok Kiri, bahwasannya kami panitia akan menjalankan penegakan hukum dan penegakan aturan sesuai regulasi, dan saya juga berpesan kesemua jajaran kami panitia supaya tidak bermain dan mempermainkan aturan, tidak peduli teman atau saudara, jalan yang lurus sesuai regulasi. "Tegasnya.

Adapun persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa sesuai Tatib (tata tertib) peda penjaringan dan penyaringan Perangkat desa Kejapanan, panitia berpedoman pada Peraturan Bupati Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Bab III Pengangkatan perangkat desa bagian satu , persyaratan bakal calon perangkat desa Pasal 3 :
1. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Indonesia yang telah
memenuhi persyaratan umum dan Khusus
2. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang
dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir dari instansi/lembaga yang berwenang
dan atau instansi /lembaga yang menerbitkan ijazah ditanda tangani oleh Pimpinan
Lembaga yang menerbitkan ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan
dibubuhi stempel instansi.
b. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
c. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
3. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Tidak sedang merangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota LSM , Partai
Politik, dan Profesi lain
b. Berbadab sehat , bebas HIV/AIDS
c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang lainnya
d. Sanggup bertempat tinggal di Desa/Dusun wilayah kerjanya apabila diterima
menjadi Perangkat Desa.
4. Persyaratan khusus sebagaiman dimaksud ayat (3), dilengkapi dengan persyaratan
administrasi berupa :
a. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit
Pemerintah
b. Surat keterangan dari BNNK atau Instansi yang berwenang dan surat pernyataan
kesanggupan bertempat tinggal di Desa/Dusun setempat apabila diterima sebagai
Perangkat Desa
Pasal 4 :
Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c,
antara lain terdiri atas :
a. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan
bermaterai
b. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat oleh yang bersangkutan
bermaterai
c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
dan Bhineka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai
d. Kartu Tanda Penduduk dan Foto copynya dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
e. Kartu Keluarga dan foto copynya yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resort
g. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir dari
instansi/lembaga yang
berwenang dan atau instansi/lembaga yang menerbitkan ijazah ditanda tangani oleh
Pimpinan Lembaga yang
menerbitkan ijazah dan dibubuhi stempel
h. Akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir dan foto copynya dilegalisir oleh
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
i. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan
putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan
tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
j. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari Pengadilan Negeri
k. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan
hukum tetap dari Pengadilan Negeri.


Adapun susunan panitia penjaringan dan penyaringan Perangkat desa Kejapanan: -Ketua Hadi Suar, Sekretaris Nafis Zamani Alfiansyah, dan Seksi-seksi : Rudi Susilo, Mukhammad Subekhi, Toni Subiakto, Lilis Sunarwati, Setyo Pratiwi.

" Monggo yang mau mendaftarkan, kami tunggu di sekretariat, Jl. Raya Kejapanan No. 2 Kejapanan. Pendaftaran di buka tanggal 21 sampai dengan 30 November 2020, mulai jam 08,00 sampai 15,00 WIB untuk mengisi 2 formasi jabatan, Kaur Umum dan Kawil Dusun Balun. "Pungkas Hadi Suar. (Fii/Yus)