Pasuruan, pojok kiri
Barang bukti hasil perkara yang sudah dinyatakan incraht oleh pengadilan, dimusnahkan Kejari Kabupaten Pasuruan. Selain ribuan pil koplo, ada pula ratusan gram sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain.
Giat pemusnahan barang bukti tersebut, berlangsung Kamis (29/12). Kajari Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi Junus menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sitaan kasus yang ditangani sepanjang 2022. Pemusnahan itu dilakukan, sebagai tindaklanjut atas perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Serta mencegah penyalagunaan barang bukti tersebut. “Kami melaksanakan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” timpalnya.
Reza menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari Kabupaten Pasuruan. Dalam setahun, bisa tiga kali bahkan sampai empat kali.
Menurut Reza-sapaan Abdi Reza Pachlewi Junus, barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil 78 perkara yang ditangani kejaksaan. Dari 78 perkara yang sudah dinyatakan incraht tersebut, kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang menjadi yang mendominasi.
Ia mencatat, ada sebanyak 194,418 gram sabu-sabu yang dimusnahkan. Selan itu, ada Ganja sebanyak 9,97 gram, pil koplo logo Y, 37.571 butir serta tablet warna hijau, 300 butir dan warnah kuning 868 butir. “Ada pula miras, timbangan elektrik, air softgun, petasan dan beberapa barang bukti lainnya,” bebernya.(yus)