Pasuruan, Pojok Kiri
Pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 segera dimulai. Begitu halnya dengan KPU Kabupaten Pasuruan yang sudah merilis ribuan calon anggota PPS terpilih pada Rabu (18/1/2023) lalu melalui surat bernomor 128/PP.04.1-Pu/2023 tentang penetapan hasil seleksi panitia pemungutan suara (PPS) pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Suyatmin, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipatif dan SDM saat ditemui awak media Pojok Kiri di ruang kerja Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan. Jl. Sudarsono No. 01 Pogar - Bangil Pasuruan ( Jawa Timur ), Jumat (20/1/2023).
Dirinya menjelaskan," sekretariat PPS dibentuk setelah 3 anggota PPS per desa/kelurahan dilantik dan diambil sumpah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Meskipun para calon anggota PPS terpilih itu sudah ditetapkan, selama mereka belum dilantik dan mengantongi SK, maka tidak boleh melakukan penataan atau mengatur anggota sekretariat, "jelasnya.
Mengacu Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu, pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024 dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji.
"Ada mekanisme untuk pembentukan sekretariat PPS desa.
Pembentukan sekretariat PPS dipimpin oleh sekretaris, dan dua (2) orang staf yang dibantu oleh ASN atau non ASN yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa. Pembentukannya dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah janji. " Terang
Suyatmin.
Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang sekretaris PPS dan dibantu 2 orang staf sekretariat PPS, yang berasal dari aparatur sipil negara dan/atau non-aparatur sipil negara, yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Sekretariat PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/desa.
Pembentukan itu dimulai ketika mereka mulai dilantik, bahkan hari ini, Jum'at (20/1/2023) kita akan melakukan sidang pleno penetapan PPS. Menurut Suyatmin, " Yang diumumkan itu 6 orang, 3 Pergantian antar waktu, yang 1 sampai 3 ditetapkan sebagai PPS. Jadi penetapan itu dengan SK, hasil dari pleno. Mereka tidak punya kewenangan sebelum di lantik. Jadi setelah dilantik PPS itu melalui PPK mengusulkan nama calon sekretaris PPS dan staf sekretaris PPS kepada KPU Kabupaten/kota, setelah itu KPU menyampaikan usulan nama calon sekretaris dan staf kepada kepala desa/lurah, dari sini kepala desa/lurah menetapkan satu sekretaris dan dua (2) staf sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU. Setelah ditetapkan satu itu, nanti KPU menetapkan sekretaris dan staf berdasarkan keputusan kepaladesa / lurah. Setelah kepala desa /lurah menetapkan satu sekretaris dan dua staf berdasarkan rekomendasi atau usulan dari KPU, kemudian KPU menetapkan sekretaris dan staf berdasarkan keputusan lurah/kades. Selama belum dilantik dia belum punya kewenangan menata atau mengatur sekretariat, tapi kalau koordinasi awal boleh boleh saja, seperti koordinasi supaya difasilitasi kantor atau tempat kesekretariatan."Tegasnya.
Suyatmin menegaskan, meskipun nantinya sudah dilantik, PPS tidak serta merta bisa mengatur anggota sekretariat seenaknya sendiri. Kewenangan mereka hanya sebatas mengusulkan nama-nama setelah ada persetujuan kepala desa.
" PPS kalau sudah dilantik, kewenangannya mengusulkan, bulan mengatur, artinya bahwa setelah dilantik harap mulai proses pembentukan sekretaris. "Tambahnya.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat maupun media agar segera melapor ke KPU bila ada anggota PPS yang belum dilantik, namun berani melakukan langkah yang menyimpang.
Adapun persyaratan dan kelengkapan dokumen calon Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS:
A. Persyaratan calon sekretaris dan staf sekretariat PPS:
Calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS harus melengkapi dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022; 1. Tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai berupa surat pernyataan ;2. Independen dan tidak berpihak berupa surat pernyataan, dan ; 3. Mampu secara jasmani dan rohani, berupa surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Surat pernyataan sehat secara rohani.
Calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS juga melampirkan fotokopi keputusan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara bagi aparatur sipil negara, atau keputusan pengangkatan, kontrak kerja atau sebutan lain bagi non-aparatur sipil negara.
Seluruh dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 rangkap.Satu rangkap yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota dan satu rangkap salinan sebagai arsip PPS.
Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPS:
a. PPS melalui PPK mengusulkan paling banyak 3 nama calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 nama calon staf Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
b. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan nama calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
c. Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 sekretaris PPS dan 2 staf Sekretariat. (Fii/Yus).