Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ada Dua Eks Napi Ikut Jadi Bacaleg



PASURUAN, pojok kiri
Dua Bacaleg yang mendaftar ke KPU Kabupaten Pasuruan, ternyata eks napi. Hal itu diketahui, setelah mereka melakukan pengurusan surat bebas pidana ke PN Bangil sebagai persyaratan pencalegan. 

Menurut Juru Bicara PN Bangil, Amirul, pengajuan surat permohonan keterangan bebas pidana di PN Bangil cukup tinggi. Total ada lebih dari 700 surat permohonan yang masuk. Surat bebas pidana tersebut diajukan, sebagai salah satu persyaratan untuk pencalonan legislatif. 

Ia mencatat, dari ratusan pemohon tersebut, ada dua eks napi yang juga melakukan pengajuan. “Dari catatan kami, ada dua orang eks napi,” ungkapnya.
 
Hanya saja, ia enggan untuk menjelentrehkan. Siapa saja nama-nama tersebut. Namun, keduanya memiliki kasus berbeda. Yakni kasus pidana, berkaitan dengan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik. “Untuk identitasnya, kami tidak bisa sebutkan,” tandasnya. 

Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengaku, belum mengetahui adanya eks napi yang melakukan pencalegan. Karena proses yang dilakukan KPU saat ini, masih tahan verifikasi administrasi. 

“Kami masih melakukan verifikasi administrasi untuk mengecek kelengkapan persyaratan satu persatu bacaleg,” bebernya.(yus)