Pasuruan, Pojok Kiri
Sejak diamanatkan berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 (bahkan oleh undang-undang sebelumnya, UU Nomor 22 Tahun 1999), BUMDes sesungguhnya salah satu pendukung sumber pendapatan asli desa (PAD), hasil dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala desa Gunung Gangsir keluhkan ketidak adanya BUMDes di desanya, satu tahun pemerintahannya PAD desa Nol.
H. Mochammad Yasin kepala desa terpilih periode 2022-2027 berharap dalam waktu dekat setelah satu tahun kepemimpinannya sudah terbentuk kepengurusan BUMDes Gununggansir.
" Akan saya percepat, bulan ini adalah tepat satu tahun masa jabatan saya, harus terbentuk BUMDes, karena kalau desa tidak punya badan usaha, kami tidak bisa apa-apa dalam pemberdayaan sumber PAD. "Ucapnya.
Menurutnya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Balaidesa Gununggansir, kecamatan Beji kabupaten Pasuruan, Selasa (5/7/2023) BUMDes akan di beri nama "BUMDes Joko Sambang".
"Akan saya beri nama BUMDes Joko Sambang, menggambarkan sosok pahlawan yang gagah berani memperjuangkan kehormatan desa Gununggansir dan berani melawan keangkaramurkaan penjajah Belanda. Nama ini sangat pas. "Terangnya.
Lebih lanjut Yasin berharap nantinya tugas dan peranan BUMDes Joko Sambang Gununggansir bisa mendorong kegiatan ekonomi desa, menciptakan kesempatan kerja, menyediakan jasa pelayanan sosial dan memberikan kontribusi bagi PAD.
Desa Gununggansir meski terlihat dari luar terkesan desa yang maju, perputaran ekonominya jalan, PKL-PKL di pinggir jalan marak, keramaian alih fungsi rumah pinggir jalan jadi pertokoan. Ternyata kemajuan tersebut tidak sebanding dengan statistik desa Gununggansir. Ternyata PAD desa Nol, banyak tanah aset desa mangkrak, dan potensi sumberdaya desa yang tidak jalan.
Yasin juga tidak habis pikir, kenapa selama ini Gununggansir tidak mempunyai BUMDes, padahal potensinya banyak, "Kedepan saya pingin aset desa satu pintu di BUMDes. "Pungkasnya.
Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.(Syafi'i/Yus)