PASURUAN, pojok kiri
Mendekati berakhirnya masa jabatan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, polemic soal Penjabat (Pj) Bupati dan wakilnya mulai bermunculan. Kondisi ini dipengaruhi, adanya kekhawatiran, kalau penggantinya hanya memanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dan politik.
Bukan atas kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan. Seperti yang diungkapkan Anjar Supriyanto, koordinator Gerakan Rakyat Transparansi Pemilu dan Pilkada (Gertap) saat di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Anjar mengaku, isu miring soal Pj Bupati mulai mengembang. Ada indikasi kalau nantinya yang menjadi Pj, orang yang mencari keuntungan ekonomi dan politik. Hal itulah yang tengah dihalaunya.
“Harapan kami, yang terpilih nantinya, adalah murni birokrat Pasuruan dan memiliki integritas untuk membangun Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.
Ia berharap, dewan memiliki perannya. Untuk memastikan, Pj bupati dan wakil bupati nantinya, merupakan birokrat Pasuruan. Serta memiliki integritas untuk kepentingan masyarakat dan membangun Pasuruan.
“Kami mendapat isu tak sedap. Soal Pj Bupati. Di mana, ada indikasi kalau Pj yang ditunjuk nantinya, merupakan orang yang mencari keuntungan ekonomi dan politik. Makanya, kami akan halau itu,” timpaln dia.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menegaskan, tugas legislatif soal Pj Bupati sebatas mengusulkan. Hal itu seperti yang diatur dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Dalam regulasi tersebut, usulan Pj Bupati bisa dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD Kabupaten Pasuruan. Legislatif sendiri, bisa mengusulkan tiga nama yang kemudian pembahasannya dilakukan di Kemendagri dengan melibatkan sejumlah kementrian.
Ia mengaku, saat ini legislatif belum melakukan proses. Prosesnya baru akan dilakukan dengan mengundang fraksi-fraksi untuk membahas soal tersebut. “Kami memang belum melangkah. Kami berencana untuk membahasnya dengan fraksi-fraksi yang ada,” jelasnya.(yus)