PASURUAN, pojok kiri
Keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan dalam pemberantasan rokok illegal dipertanyakan. Lantaran selama ini, hampir tidak ditunjukkan tersangka kasus rokok illegal tersebut.
Hanya pemusnahan rokok-rokok illegal. Sementara, siapa yang memproduksi ataupun menjual, tidak jelas.
Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Kabupaten Pasuruan, Ayik Suhaya mengaku, dibuat bertanya-tanya dengan langkah penindakan rokok illegal oleh Bea Cukai Pasuruan. Karena saat pemusnahan, rokok illegal tersebut banyak yang dibakar.
Namun, pelakunya tidak ditunjukkan. “Ini kemana tersangkanya?,” kata Ayik saat mendatangi Kantor Bea Cukai Pasuruan, Rabu (5/7).
Ia juga mempertanyakan, seberapa banyak kasus yang diungkap. Hal ini penting, untuk memastikan, berapa banyak yang illegal. Karena cenderung, permainan rokok illegal marak di Pasuruan.
Baik dugaan pemalsuan pita cukai ataupun hal lainnya. “Kami ini ingin membantu pemerintah, dalam memerangi rokok illegal,” tandasnya.
Bagian Humas Bea Cukai Pasuruan, Kristian menegaskan, penindakan rokok illegal, satu diantaranya, dengan pengamanan rokok illegal yang diangkut oleh jasa ekspedisi. Seperti rokok-rokok illegal yang dimusnahkan beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, tahun 2022 lalu, sebenarnya ada tiga orang yang ditersangkakan. Begitu juga dengan penindakan di 2023. Ada tiga orang pula, yang sudah dijadikan tersangka. “Jadi, ada tersangka yang sebenarnya kami ungkap. Memang saat press realese pemusanahan rokok illegal, kami tidak menunjukan tersangkanya, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” sampainya.(yus)