Pasuruan, Pojok Kiri
Pertumbuhan Ekonomi dan Sarana Fisik di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tidak lepas dari adanya Perusahaan Rokok PT Rizky Megatama Sentosa (RMS).
Masyarakat desa Bulusari yang dulunya tumpuan pekerjaannya membelah batu dan mencari pasir untuk di jual, kini semenjak adanya perusahaan Rokok RMS, kehidupan masyarakatnya ibarat roda yang berputar, semua serba cepat selalu bergerak dan berubah tidak ada yang tetap, terus menerus tampa henti. Kini kondisinya berubah drastis, dari desa tertinggal menjadi desa Mandiri. Peran CSR perusahaan rokok terhadap lingkungan sangat besar, mulai penyerapan pengangguran, bantuan fisik dan sosial keagamaan seperti pembagian beras tiap bulan hari Jumat legi, kepada fakir miskin.
"Dampaknya sangat luar biasa sekali, dengan adanya perusahaan rokok PT. RMS, pengangguran minim sekali sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat, pasar desa laku, pendidikan dan kesehatan anak terjamin, angka stanting menurun terus, karena masyarakat desa Bulusari banyak yang berpenghasilan.Tak Hanya itu, sosial keagamaan seperti kurban. Alhamdulillah masing masing dusun, masjid, musholla, mendapatkan dari PT. RMS bahkan beras per bulan untuk fakir miskin di 11 dusun desa Bulusari, "Aba Mawan itu tidak ada duanya", "Ungkap Kades Bulusari saat di temui Pojok Kiri di ruang kerjanya, Jum'at ( 28/7/2023).
Hal senada juga di sampaikan oleh Samsul Hidayat Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan fraksi PKB, mengungkapkan bahwasannya pembangunan yang ada di Bulusari sebagian besar di ambilkan dari anggaran cukai.
"Pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) kepada daerah penghasil cukai dan/atau tembakau. Kabupaten Pasuruan mendapat pembagian 280 milyar dimana anggaran sebesar ini diutamakan untuk area perusahaan rokok dan area penaman tembakau. "Terangnya.
Disinggung terkait isu mengenai rokok legal dan ilegal yang tengah menjadi perbincangan hangat. Samsul dengan tegas mengatakan itu tidak benar, " Kalau RMS itu Ilegal tidak mungkin bisa dibangun hotmik dari dusun Bulu sampai Bulusari, pavingisasi mulai desa Jeruk Purut sampai Belahan, Pelatihan mbatik dan lain-lain. Hal ini tidak lepas dari kontribusinya cukai dari PT RMS, dampaknya yaa ini, "Tegasnya.
Kedepan, Lanjut dia akan menganggarkan Rp.100juta untuk kajian tanah pertanian yang ada di desa Bulusari, bagaimana bisanya pohon tembakau bisa di tanam di Bumi Bulusari, "memang butuh waktu, kalau memang memenuhi, kita akan mengawali tanam tembakau, "Ucapnya .
Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Ketua BPD desa Bulusari, Subhan, bahwasannya pembangunan yang serapannya dana cukai itu tidak lepas dari peran pengajuan dari perusahaan rokok RMS yang mengetahui kepala desa Bulusari dan BPD.
"Kalau kita mengandalkan dana desa, anggarannya terbatas, maka peran perusahaan rokok sangat penting dalam membantu pembangunan desa."Ungkapnya.
Samsul Hidayat juga membenarkan adanya peran PT. RMS dan pemerintahan desa Bulusari. " Yang kita minta dari anggaran cukai itu, kita membuat beberapa poin supaya tidak rebutan, yang mengajukan : 1. Bupati yang mengajukan, plus OPD.,2. Dari desa atau kecamatan., 3 Teman-teman DPR. Cuman poin yang tertinggi itu kalau ada pengajuan dari perusahaan rokok yang kemudian ditanda tangani kepala desa, yaa akhirnya cepat. "Pungkasnya. (Syafi'i/yus).