PASURUAN, pojok kiri.Satpol PP Kabupaten Pasuruan kembali bersikap tegas. Sejumlah baliho-baliho yang dipasang sembarangan, ditertibkan.
Penertiban itu dilakukan sesuai amanat Perda nomor 30 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pemasangan Reklame. Di mana, baliho tidak boleh dipasang di atas trotoar, tiang PJU, mengganggu rambu lalu lintas hingga menempel pada pohon. Kenyataannya, masih saja ada yang melanggar.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menjelaskan, penertiban baliho tersebut, dilakukan Senin (21/8). Sejumlah tempat yang terpasang baliho tidak sesuai, ditertibkan.
Seperti halnya yang ditemukan di persimpangan empat ST, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil. Beberapa baliho perumahan diturunkan, lantaran menancap dipohon. “Sesuai aturan, kami melakukan penertiban tersebut,” sampainya.
Puluhan baliho pun diamankan. Baliho-baliho tersebut kemudian dibawa ke Makopol PP Pasuruan untuk barang bukti.
“Kami amankan. Kegiatan ini, tidak hanya sekali. Akan kami intensifkan. Selain penegakan perda, juga untuk penataan kota,” jelasnya.(yus)