Pasuruan, pojok kiri.AKhmad Amar
47, warga Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan, setelah kepergok nyolong.
Kapolsek Bangil, Kompol Sukiyanto mengatakan, tersangka kepergok hendak mencuri, Sabtu (9/12). Sekitar pukul 04.00, ia datang ke warung Pawon Lanang yang berada di area lingkungan Masjid Swadesi Bangil.
Sampai di depan warung, ia memarkir motornya. Kemudian ia berpura-pura senam. Untuk memantau situasi.
Merasa aman, tersangka beraksi. Ia mengeluarkan obeng, dan mencongkel gembok warung milik Sofyan Saiffudin, warga Gempeng, Kecamatan Bangil.
"Saat beraksi, ia tak menyadari ada warga yang mengamati," ungkapnya.
Begitu masuk, warga pun menggrebeknya. Tersangka kemudian diamankan. Ia dibawa ke pos makam mbah Ratu Ayu.
Selanjutnya, warga menghubungi petugas. Dari situlah, polisi datang dan mengamankannya. "Kami mengamankan tersangka begitu memperoleh informasi," bebernya.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Bangil. Ia disangkakan melanggar pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. Ancamannya, 3 tahun penjara.(yus)