Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Marak, Penjual Miras Berkedok Warung Pracangan di Wilayah Kecamatan Gempol.



Pasuruan, Pojok Kiri
Beberapa Minggu lagi Pulan Suci Ramadhan 1445 H akan tiba, awal bulan Maret 2024. Namun peredaran Miras di wilayah kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan makin marak. Bahkan untuk mengelabuhi masyarakat setempat, rata-rata berkedok warung, sehingga ia bebas  
menjual minuman keras (MIRAS),Selasa (27/02/2024).

Sepintas terlihat pembeli secara bergantian datang pada Warung pracangan di jl. Raya Pelem Arah desa Bulusari - Jerukpurut, karena dicurigai aktivitas anak muda keluar masuk kedalam warung sambil menenteng kantong
plastik berwarna hitam, ketika awak media mencoba mencari tau apa yang di jual di warung tersebut, di dapati memperjual belikan miras.


Sementara, Ketua GP Ansor Kecamatan Gempol Yang di konfirmasi Jurnalis Pojok Kiri di rumahnya dusun Jembrungsatu, desa Bulusari, ia miris bahwa banyak laporan warga ke Ansor Gempol, apalagi sebentar lagi bulan suci Ramadhan.

"Kami coba nanti melapor kan ini ke RT, dan RW, Kasun, Kepala desa Ngerong dan kami bantu dorong ke aparat penegak hukum dan penegak perda yaitu Pol PP, "tambahnya.

Tidak hanya itu, Subhan juga akan mendesak kepolisian segera menyita minuman keras yang beredar ilegal di masyarakat. Tidak hanya di wilayah desa Ngerong, juga desa desa yang lain.


"Jelang bulan suci Ramadhan 1445 H Hijriah, kami harap aparat kepolisian dapat bertindak tegas menjaga kesucian bulan puasa dari segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan agama," kata ketua GP Ansor Kecamatan Gempol Ust. Subhan.

Ia mengatakan, aparat kepolisian Polsek Gempol mesti melakukan razia keseluruh warung atau toko penjual MIRAS ada di masyarakat dan menyita minuman keras yang ilegal ketika dijumpai beredar dan dapat dikomsumsi di masyarakat dan mesti dimusnahkan.

"Tutup penjual miras selamanya karena bisa merusak mental generasi penerus bangsa, polisi jangan melakukan pembiaran, jangan ada penjual miras yang dibiarkan beroperasi menjual dagangannya, untuk menjaga kesucian bulan ramadhan dan masyarakat dapat beribadah memperbanyak amal," katanya.

Menurut dia, miras dapat memicu perbuatan kriminal dimasyarakat, jangan sampai tindakan kriminal terjadi dimasyarakat selama ini, apalagi di bulan suci ramadhan sehingga peredaran miras mesti dicegah aparat kepolisian.

"Jangan merusak generasi penerus bangsa ini dengan melakukan kegiatan mabuk-mabukan, karena itu juga dapat mengganggu ketentraman dan kedamaian masyarakat, terutama umat Islam yang akan beribadah selama ramadhan ini, penjualan miras sembunyi-bunyi juga biasanya terjadi, polisi harus bisa menindak dan tidak membolehkan itu," katanya.

Ia meminta pemerintah dan aparat keamanan memberikan sanksi tegas kepada penjual miras yang sudah dilarang namun tetap menjual miras, jangan ada pembiaran perdagangan miras yang dapat menodai bulan suci ramadhan ini.

Subhan mengatakan, kegiatan bulan suci ramadhan hendaknya digunakan masyarakat meningkatkan ketaqwaan dan memperbanyak amal ibadah bukan justru mengganggu ketentraman umat Islam yang melakukan ibadah sehingga perdagangan dan peredaran miras jangan dibiarkan terjadi selama bulan suci ini.

"Khususnya generasi muda, mari perbanyak ibadah, masa muda harus digunakan untuk kegiatan positif dengan memperbanyak ibadah, karena itu bekal diakhirat kelak, jangan justru mabuk yang menodai bulan suci ini," katanya.(Syafi'i/Yus).