Pasuruan, Pojok Kiri
Nasrub. SH mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan pada selasa (7/5/2024). Kedatangan Nasrub bakal Calon Bupati itu tak lain untuk berkonsultasi terkait pendaftaran calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Bupati (Pilbub) Pasuruan 2024.
Tak hanya di ramaikan parpol besar semata seperti Rusdi Sutejo dari Gerindra,Gus Mujib ,Sudiono fauzan, Ramdhanu dari PKB namun ada juga calon independen yang ikut berebut menjadi orang nomer 1 di Kabupaten Pasuruan Yaitu Nasrub Putra daerah asal Lereng Gununggansir kecamatan Beji trah Joko Sambang.
"Saya ke KPU untuk kordinasi komisioner KPU untuk menanyakan dsyarat minimal dukungan untuk nyalon Bupati, "ucap Nasrub.
Nasrub Putra daerah asal Lereng Gunung Gansir kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ini dengan tegas mengklaim dirinya sebagai Satrio Piningit trah Jokosambang dan telah memutuskan untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati Pasuruan periode 2024 – 2029 melalui jalur independen
Pihaknya sudah mulai melakukan proses persiapan untuk pendaftaran cabub independen. Pasalnya, Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan itu akan mencalonkan diri maju di Pilbub Pasuruan 2024.
Berbagai jabatan pernah ia sandang, pengalaman organisasi; Ketua Pac Gp Ansor NU Beji tahun 2007-2013, Ketua Lpbh Pcnu Bangil, Ketua Lbh Pc Ansor Bangil tahun 2015.
Nasrup sendiri tiba di kantor KPU sekitar Pukul 12 siang untuk menemui anggota komisioner KPU Fatimatus Zahro memang tidak mengajak para pendukungnya karena hanya konsultasi saja, kalau sudah waktunya pasti mengajak semua pendukung
"Kita optimis akan tampil di Pilkada nanti tunggu saja tanggal dan waktu ,,.imbuh mantan ketua Bawaslu ini.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatus Zahro mengatakan, pihaknya baru sekadar menerima konsultasi dari Nasrub terkait pendaftaran dari jalur persorangan. Dalam konsultasi itu, KPU Kabupaten Pasuruan memberikan gambaran mengenai kebutuhan untuk menjadi cabub independen.
Untuk jalur perseorangan ada dua tahap ya, pertama mereka memenuhi dulu syarat dukungan. Syarat dukungan perseorangan ini harus ada pendukung yang dibuktikan dengan KTP dan pernyataan dukungannya," kata zahro.
Dia menjelaskan, KPU nantinya memberikan formulir yang harus diisi oleh bakal cabub independen. Bakal cabub independen itu harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran untuk bakal cabub independen sendiri akan mulai dibuka pada 5 Mei 2024. Sementara proses pengunggahan syarat dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan mulai dilakukan pada 8-12 Mei 2024. "Besok kita lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," kata zahro.
Iya membahkan. Untuk calon independen di Pilkada di syaratkan minimal mendapatkan dukungan 78.690 jiwa yang di buktikan dengan surat pernyataan dukungan yang di tanda tangani serta sebaran di 13 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. (Syafi'i/Yus)