Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bola Panas Ada di Kepala desa Selaku Pembina Perangkat Desa Yang Tak Netral



Pasuruan, Pojok Kiri
Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di beberapa tempat, banyak sekali ditemukan keberpihakan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan kepada salah satu kandidat calon kepala daerah, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Karena kepala Desa dan perangkatnya mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, sehingga keberadaannya dituntut untuk netral dan dilarang terlibat atau mendukung salah satu calon kepala daerah.

Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak oknum kepala desa dan perangkat yang menjadi pendukung dan tim kampanye calon kepala daerah.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, seperti yang pernah firal di media sosial keterlibatan perangkat desa melalui lembaganya PPDI di duga melakukan Pelanggaran Kontrak Politik Jelang Pilbup Pasuruan dengan salah satu kandidat.

Dampaknya, dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang notabennya adalah perangkat desa, Suyanto, PPS Desa Carat, Kecamatan Gempol dan Fajeri Febrianto PPS Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso.

Keduanya dipecat oleh KPU Kabupaten Pasuruan lantaran ditengarai mengingkari kode etik dan pakta integritas penyelenggara pemilu.

Andarul Choesni, kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan mengatakan, pada awak media Pojok Kiri Sabtu, (19/10/2024) terkait Suyanto sebagai perangkat desa Carat, sangksinya adalah sangksi administrasi karena MoU yang ia tandatangani, dirinya atas nama lembaga PPDI, namun sangksi dirinya sebagai panitia pemungutan suara (PPS) diberhentikan oleh KPU.

"Dia melakukan sebelum ada penetapan Bakal calon Bupati Pasuruan, sehingga dia kena karena kode etik. Sesuai surat edaran dari Bawaslu, seperti yang di Rembang, lumbangrejo, Kejayan, sudah ada surat pernyataannya semua, dan berita acaranya dan sudah saya serahkan ke Bawaslu semua. Bentuknya sanksi administrasi sesuai di tahapan Bawaslu saat itu, karena di anggap masih belum memasuki tahapan kampanye dan penetapan calon, sehingga sangksinya yaaa administrasi, "terangnya.

Ditanya sangksinya, Andarul nyampaikan, "Bentuk sangksi ini adalah berita acara dan surat pernyataan, "katanya.

Perlu di ketahui, sesuai surat Bawaslu, sebelumnya sudah menjadi rana Bupati, yang firal di media sosial seperti kasusnya Suyanto perangkat desa Carat. Perjanjian dia (PPDI) dengan salah satu bakal calon Bupati masuk sebelum tahapan kampanye dan sebelum penetapan bakal calon bupati. Sehingga dia di anggap melanggar dan kena sangksi administrasi, bukan pidana.

"Karena MOU itu atas nama PPDI (nama lembaga), maka sanksinya yang membuat efaluasi pembinaannya ada di Bakesbangpol sebagai pembina ormas kemasyarakatan, bukan di kami (DPMD. "Terang Andarul.

Lebih lanjut Andarul juga menjelaskan bahwasannya pihak Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan sudah menindak lanjuti. PPDI sudah di panggil dan surat pembinaan itu sudah di serahkan ke Bawaslu.

"Pada saat itu Bakesbangpol dan DPMD menyerahkan surat pembinaan itu ke Bawaslu. Begitu juga dengan kasusnya kepala desa dan perangkat desa oro-oro Ombo sudah saya tindak lanjuti, "jelasnya.

Apa ada sangksi Pidana terkait apa yang sudah di lakukan Suyanto !!??, "tidak ada sanksi pidana, terkait Yanto ini, Bupati sudah tau, DPMD juga sudah tau. Seharusnya saat ini bola panas ada di kepala desa, karena pembinaan perangkat ada di kepala desa. Kalau kepala desa tidak melakukan pembinaan maka yang akan di beri sanksi oleh camat dan Bupati adalah kepala desa, "tegasnya.

"Maka sebelum ini semakin meruncing ke arah sana, kepala desa harus segera melakukan pembinaan kepada perangkatnya." Pungkasnya.

Supaya tidak kecolongan, pihak DPMD terus melakukan pemantauan, karena belum tentu setelah dikenakan sanksi administrasi mereka tidak jera, malah melakukan pergerakan.

"Kita juga melakukan pemantauan kepada mereka, apakah setelah ini mereka melakukan pergerakan mamihak atau melakukan pergerakan kampanye, "ucapnya.

Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menegaskan, kampanye pasangan calon kepala daerah dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Selain itu lebih spesifik dalam UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan Ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Disebutkan Kepala Desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.

Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. Dengan demikian Sanksi bagi kepala desa yang mendukung salah satu calon kepala daerah yaitu dapat dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis dan lebih berat lagi dapat diberikan sanksi tindakan pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap.(Syafi'i/Yus)