Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

MUSDes APBDes Ngerong Tahun 2025, Sesuai Regulasi dan Tepat Waktu



Pasuruan, Pojok Kiri
Pemerintah desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan bersama warga kemarin Selasa (31/12/2024) melaksanakan proses penting, bersama-sama membahas dan menetapkan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa).

Dalam sambutannya kepala desa Ngerong Jemik Sadiman menyampaikan, bahwa penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja desa, merupakan rencana kerja pembangunan tahun 2025.
Ia memohon untuk pengelola anggaran kedepan harus selalu koordinasi semua pihak. Karena sistem penyusunan RKP yang begitu transparan.
" Jadi tolong pengawasan itu ketat, media, masyarakat juga ikut mengawasi. Bagaimanapun kepala desa bertanggung jawab penuh. Mohon pengelola anggaran selalu koordinasi, lakukan dengan maksimal dan sesuai aturan. "Tutur Jemik Sadiman.
Jemik Sadiman juga sampaikan terima kasih atas partisipasi aktif seluruh warga desa, yang tertuang dalam musyawarah dusun, sehingga didalam musyawarah desa bisa merencanakan pembangunan desa yang lebih baik dan berdaya guna untuk kesejahteraan seluruh masyarakat desa. Rasa terima kasih juga di sampaikan Jemik Sadiman kepada tim dari kecamatan Gempol, yang sudah melakukan pendampingan sehingga dalam penyusunan RKP sampai Penetapan dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) tahun 2025, selesai tepat waktu di bulan Desember 2024.

Selanjutnya paparan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2025 di bacakan oleh Sekdes desa Ngerong. Dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pendapatan asli desa dari pendapatan tranfer Dana Desa (DDS), Bagi hasil pajak daerah (BHBD), Alokasi dana desa (ADD), dan bantuan keuangan kabupaten (BKK), berjumlah RP. 2,6 Milyar lebih. 

Usai pemaparan, Ketua BPD Ngerong, Misnadi Matal Ginoto, menyampaikan bahwasannya proses pembuatan penyusunan APBDes ini penuh perjuangan, "satu Minggu ini kita menyelesaikannya, terima kasih pada Tim pembina dari Kecamatan Gempol yang di Komandani Bapak Tarimen dalam membantu dan mengarahkan pembuatan penjabaran APBDes desa Ngerong tahun anggaran 2025 selesai sesuai regulasi.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dan tanya jawab dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut, semua peserta Musdes menyetujui dan menyepakati Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 desa Ngerong.

"Apa yang di paparkan tadi oleh pak carik. Alkhamdulillah semua pos posnya di paparkan secara terbuka. Berkat dari tim pemerintah desa dan di bantu dari tim kecamatan Gempol, sehingga berjalan lancar. Dengan ini penetapan APBDes Ngerong kami setujui. "Ucapnya.

Musdes diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2025. Dengan selesainya kegiatan ini, desa Ngerong siap melangkah ke tahun 2025 dengan perencanaan anggaran yang matang dan terara. (Syafi'i/Yus).