Pasuruan, Pojok Kiri
Bau Busuk menyengat dari tempat penampungan rongsokan milik Nurhadi, yang sudah di laporkan warga Dusun Wagir, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan sejak beberapa bulan tak ada tanggapan, membuat kalangan DPR geram..
Salah satunya disampaikan oleh haji Arifin, dirinya didatangi jumlah warga Dusun Wagir Desa gunung gangsir mereka meminta agar persoalan bau menyengat dari penampungan rongsokan di dusunnya segera bisa ditangani, pasalnya warga terganggu dari bau Busuk yang menyengat.
Menurut Politisi PDI asal Desa wonokoyo, Bau Busuk berasal tempat penampungan rosokan, terutama bau dari sak bekas bungkus bulu ayam, bungkus tulang dan juga pembungkus bekas batubara, milik Nurhadi.
"Kita sudah menyarankan Camat Beji untuk melaporkan persoalan keluhan warga ini ke DLH untuk dilakukan pengujian sampel" jelas sekretaris komisi 2 DPRD ini.
Agar persoalan itu di tidak berlarut-larut, DPRD secepatnya akan berkoordinasi dengan lintas komisi untuk memanggil dinas terkait seperti DLH, Satpol PP, dan Dinas perijinan, pasalnya bau busuk yang ditimbulkan ini bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan dampak negatifnya adalah gangguan pernapasan.
"Kita akan lihat apakah proses izinnya sudah ada atau tidak karena ini sudah menimbulkan gejolak di lingkungan masyarakat" imbuhnya.
Dayat (44) salah seorang warga Dusun Wagir desa setempat ,iya menyampaikan jika bau busuk tersebut di sinyalir berasal dari Nurhadi penampungan rongsokan
"Dari dulu warga itu sudah terganggu dengan bau busuk tempat penampungan rongsokan milik Nurhadi," kata Dayat pada Minggu (1/12/2024).
Keluhan yang sama di sampaikan Jumain,pasalnya lokasinya dengan dengan rumah tinggalnya dimana Tembok dekat rumah miliknya, persoalan bau menyengat pernah di mediasi dikantor Kecamatan Beji. Tapi, si pemilik tempat tidak hadir dalam mediasi tersebut.
"Warga sempat dimediasi dengan muspika Beji di kantor kecamatan. Tapi pemilik tempat rongsokan tidak hadir," bebernya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni menyatakan izin tempat penampungan rongsokan yang dikeluhkan warga Dusun Wagir, Desa Gunung Gangsir belum ada alias ilegal. Pihaknya mengaku mendapat laporan dari warga terkait persoalan bau menyengat.
"Tim DLH langsung turun ke lokasi. Disana tim menemukan sumber bau menyengat berasal dari tumpukan sak-sak bekas dari bahan-bahan berbau. Rupanya sak-sak bekas itu akan dijual kembali oleh si pemilik usaha rongsokan," ujar Ghoni.
Selain cros- cek lokasi, di duta tempat penampungan rongsokan tersebut belum memiliki perizinan. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penegakan. "Kalau bicara penegakan tentunya masuk ranahnya Satpol PP," imbuhnya. (Syafi'i/Yus)