Pasuruan, Pojok Kiri
Loss, ungkapan para pengurus Madin, Kuasa Hukum Madin, tokoh masyarakat, dan Wali santri Madin pada acara mediasi yang digelar di pendopo kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, gagal mencapai kesepakatan.
Forum komunikasi pimpinan kecamatan Purwosari adakan mediasi terkait konflik antara Madin dan Yayasan Irsyadul Mubtadi'in dusun Babatan Desa Bakalan, namun pihak Yayasan Irsyadul Mubtadi'in tidak hadir.
Seperti kita ketahui bahwa sebelumnya, dua puluh warga (wali santri) Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan pihak Yayasan Irsyadul Mubtadi’in ke Polres Pasuruan dan digugat di PN Bangil.
Dalam mediasi, terungkap beberapa fakta mencengangkan, diantaranya,
bahwa dalam pembangunan Taman Kanak kanak (TK) tidak ada Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes).
"Kami jelaskan kalau musdus dan musdes tidak ada, karena kalau ada pasti kami
(kades dan perangkat) hadir, buktinya tidak hadir," ujar ketua BPD Desa Bakalan, Ahmad Ridwan.
Yang lebih menggelitik saat tanya jawab, warga menanyakan terkait Kades
Bakalan, Ahmad Abdulloh, akan meminta uang di Yayasan. Namun, oleh Kades
dilimpahkan ke Kasun Babatan.
"Soal pengambilan uang di Yayasan Irsyadul Mubtadi'in saya menyuruh Kasun
Babatan," kata Kades Bakalan.
Jawaban Kades di respon sang Kasun.
Menurut Kasun Babatan, Pandu Raharjo, kalau uang bisa di ambil kalau Kades
yang mengambil.
"Kata pihak yayasan, yang bisa
mengambil uang Pak Kades, kalau saya tidak boleh kata yayasan," ungkap Kasun”
Babatan.
Loss, tanpa tedeng aling-aling (tanpa ditutup-tutupi). Warga dan tokoh masyarakat, pengungkapan fakta juga
disampaikan Sukardi selaku pemberi tanah hibah Madin Irsyadul Mubtadi'in.
Dengan menggunakan kursi roda dia meminta Kades agar transparan dan jangan menggampangkan segala urusan di Dusun Babatan.
"Sampean (anda) selalu
menggampangkan urusan, saya sudah mengingatkan sampean soal yayasan ini,
tapi sampean bilang tidak ada apa apa dan kondusif, wong (anda) jarang ke-Babatan kok bilang kondusif," ungkap
Sukardi yang di barengi sorak sorai para hadirin di aulah Kecamatan Purwosari.
Sementara itu, Camat Purwosari, Munif Triatmoko, yang mewakili Forkopimca
menyampaikan terima kasih kepada warga Dusun Babatan, yang mengikuti proses dengan kepala dingin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Madin dan wali santri, Ahmad Soleh SH.MH, yang juga warga Desa Bakalan, merasa prihatin atas gugatan yang sudah dilakukan oleh pihak Yayasan ke Pengadilan, ini menyebabkan pertikaian antar keluarga, karena yang dilaporkan adalah ada keponakannya, ada Pakdenya, ini kan miris sekali.
"Dalam gugatan tersebut sebetulnya tidak memenuhi unsur, tapi kalau warga digugat 1,94 Milyar, otomatis warga resah, gaduh dan bingung, hal ini juga menyebabkan konflik keluarga, karena yang dilaporkan adalah keluarganya sendiri, ada keponakannya, ada Pakdenya, ini kan miris sekali", terangnya.
Kalau dulu ada bahasa bahwa terbentuknya Yayasan itu atas nama masyarakat, pertanyaannya sekarang masyarakat yang mana, apalagi bahwa yang melantik Yayasan tersebut adalah Pemerintah Desa, aturan yang mana, Pemerintah Desa melantik Yayasan.
Mashul salah satu perwakilan dari wali santri, juga menambahkan bahwa tuntutannya jelas, yaitu menginginkan kembalikan uang yang sudah diterima oleh Yayasan selama 1 tahun, dikembalikan ke Madin.
"Saya berharap Pemerintah Desa bisa bijak dan netral, lebih mementingkan kepentingan masyarakat dari pada golongan, saya tidak akan pernah takut untuk membela kepentingan masyarakat, dan tetap berjuang sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik", tegasnya. (Syafi'i/Yus).