Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembodohan Pipa Siluman, Ini Kata Kadis DLH dan Pemerhati Lingkungan PC Ansor Bangil



Pasuruan, Pojok Kiri
Pipa siluman atau saluran by pass, yang digunakan untuk membuang limbah dari bak penampungan dari sisa produksi. Sungai Lanang yang dulunya bening, menjadi keruh akibat limbah mengucur deras dari pipa siluman, Selasa (25/2/2025).  

Bak sungai susu, Kalai Lanang dusun Jembrung desa Bulusari, yang digadang gadang sebagai area destinasi wisata, airnya yang bening sangat disukai warga untuk mandi.

Kini Ekosistem sungai rusak, kematian biota sungai, dan penurunan populasi akibat tercemar limbah yang diduga berasal dari Pabrik PT. Amarta Corrageenan Indonesia (ACI) yang berlokasi di perbatasan dua Desa Jeruk Purut Desa Bulu Sari, Kec Gempol Kab Pasuruan Jawa, pipa siluman yang panjangnya sampai ke dusun Bulu desa Bulusari, tepatnya titik akhirnya berada di barat pabrik rokok Haji Rohmawan. 

Menindak lanjuti kecerobohan perusahaan tersebut, salah satu tokoh pemuda pemerhati lingkungan, Subhan, dari PC Ansor Bangil menyampaikan pada awak media Pojok Kiri bahwasannya pipa tersebut tidak bocor tapi pipa yang ada di dusun Kendran tanahnya longsong dan sudah di benahi. 

Subhan usai membaca berita sebelumnya dari Pojok Kiri langsung mengkonfirmasi pada Humas PT. Amarta urusan limbah.

"Kalau pipa yang ada di dusun kendran longsor, memang ada. Tanahnya longsor, sehingga pipa ikut longsor. Kalau dikatakan pipa itu bocor, tidak benar. Tadi pipa itu di betulkan, daripada kenapa nama, sama tenaga ahli kita di perbaiki tadi pagi, rabo (26/2/2025), "ungkap Subhan menirukan keterangan dari humas pabrik.

Beda halnya dengan Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony. Ia sangat menyayangkan apa yang dilakukan PT. Amarta. Bahkan dalam waktu dekat ia akan turun untuk menindak lanjuti terkait Pipa Siluman, kompensasi, pengolahan limbah, dan perijinannya.

Puluhan tahun pipa siluman ini di tanam searah dengan sepadan sungai, melewati beberapa dusun, warga tak mempermasalahkan akan keberadaan pipa tersebut, karena pihak perusahaan memberikan kompensasi kas dusun dan THR untuk tokoh masyarakat.

Ditanya terkait ijin penanaman pipa saluran pembuangan limbah sisa olahan, Taufiqul Ghony menjawab, "aku tidak sampai kesana. "Ucapnya.

Yang jadi persoalan adalah pembodohan perusahaan kepada warga penerima kompensasi menurut Ghoni, "kompensasi itu bukan berarti dia boleh melanggar. Kompensasi itu bukan untuk menggugurkan pelanggaran. Justru karena dia sudah taat aturan, dia beri kompensasi. Bukan karena boleh melanggar. Oleh karena itu bisa merugikan masyarakat. Kasian masyarakat, "Terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup mantan Camat Gempol ini.

Lanjut Ghoni, Investasi di kabupaten Pasuruan di buka selebar lebarnya. Dipermudah semudah-mudahnya namun-tetap ramah lingkungan. Berpihak pada masyarakat dan kearifan lokal. 

Yang jadi pertanyaan!??? apakan mulut warga harus ditutup dengan kompensasi sekecil itu, dibanding dampak limbah yang di timbulkan.

"Bukan jamannya lagi, bahkan perusahaan itu punya kewajiban terhadap lingkungannya, bukan karena dampak, karena dia mengait pekerjaan disitu, maka lingkungan sekitar perlu diperhatikan, karena dia mendapatkan profit disitu. ."tambahnya. (Syafi'i/Yus)