Pasuruan, Pojok Kiri
Polemik antara Kepala wilayah (Kasun Kuwung) dan ketua Pembangunan Masjid Kuwung menuai Masalah, merasa terpojok Sunarto Siap Mundur.
Mencuatnya persoalan tersebut, jurnalis Pojok Kiri mencoba menemui Ketua Pembangunan Masjid Kuwung, Tomo, dirumahnya, Jum'at, (7/2/2025). Ia membenarkan kalau Sunarto meminjam uang senilai 30juta ke-bendahara masjid.
"Terkait awal minjamnya, kronologinya saya ngak faham. Karena langsung ke bendahara. Tau-tau ada laporan uangnya habis. "Loh uangnya kemana, kok habis. Bendahara bilang kalau uang itu di pinjam Sunarto, dan belum dikembalikan.
Karena kejadian tersebut, Tomo sengaja membawa persoalan tersebut ke forum rapat, dengan alasan uang tersebut milik orang banyak.
Meski Sunarto Kasun Kuwung berusaha mengkomunikasikan ke Tomo dengan menawarkan tanah kaplingan kepadanya, namun dia tidak mau karena ada perasaan kekhawatiran.
"Saat itu memang dia ke-saya, menawarkan kaplingan di buat untuk nutup utang, tapi saya ngak mau, karena saya khawatir. "Jelasnya.
Tomo yang lebih di kenal pengusaha palet jatah CSR dari pabrik Aneka Tuna Indonesia ini menjelaskan, di forum rapat ia memohon kepada Sunarto untuk membuat surat perjanjian, kesanggupannya mengembalikan uang itu. Mengetahui sekretaris, bendahara. "Selang dua hari uang itu di kembalikan semua senilai 30juta, "katanya
Bahkan masih menurut Tomo, Kasun Kuwung saat itu dalam forum rapat langsung menyatakan siap mengundurkan diri, yang ditanggapi sekretarisnya, bahwa dirinya tidak bisa membuat redaksi surat pernyataan kemunduran diri Kasun.
"Loh soal pengunduran diri itu biar pak Kasun sendiri yang buat, urusannya bukan ke kita tapi ke pimpinannya, "jawab Tomo mengulang jawabannya pada sekretarisnya.
Terpisah, kepala wilayah (Kawil/Kasun) Kuwung saat di konfirmasi awak media Pojok Kiri dirumahnya dusun Kuwung, Sabtu ( 8/2/2025) membenarkan bahwasannya dirinya meminjam uang sak slegrengan (sementara) untuk kepentingan dirinya punya hajat, itupun sudah ia kembalikan.
Persoalan rumor bahwasannya dirinya menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Kasun Kuwung, ia katakan hanya secara lesan. Bahkan kemundurannya itu ia sampaikan ke-warganya dalam forum rapat. Di forum tersebut tidak ada yang menanggapi, sehingga menurutnya, itu biasa saja.
Masih menurut Sunarto, dalam forum tersebut diceritakan, adu argumen antara dirinya dan Tomo. Saat itu dirinya merasa ia di giring Tomo untuk membuat kesepakatan, "Aku jawab, sampian membuat kesepakatan, kesepakatan yang bagaimana. Saya Minggu ini tak kembalikan uang ini, tak cor Minggu ini.
Tomo jawab, "loh ngak bisa begitu, satu hari bisa berubah, besok pagi disauri, besok pagi Yo gak disauri Riko (Sunarto).
Kalau memang harus buat kesepakatan, tolong pak Tomo buatkan, apa isinya kesepakatan itu, apa nanti rumah saya disita, Monggo, apa nanti isi surat itu nanti saya dipidanakan, di borgol, di hukum, Monggo.
Tomo jawab, "tidak begitu, kesepakatan ini isinya apabila pak Narto tidak bisa mengembalikan pak Kasun mau mengundurkan diri wes, tidak jadi pak Kasun. "Itu akhire.
"Oh, ternyata Tomo ini punya niatan begitu, ternyata punya tujuan untuk melengserkan saya. "Jelasnya.
Aku jawab, "jangankan kesepakatan, kalau hanya untuk jabatan saja, gak usah memakai kesepakatan, tidak apa-apa. Saya ini masih senang dengan Kuwung.
Saya Tanya ke njenengan semua warga, pernahkah saya ngamuk, saya pukul. Silakan bilang, kalau memang saya sudah tidak pantas, tidak layak, bilang sekarang. Kalau memang tidak pantas, satu saja yang mewakili tidak apa apa, sekarang juga saya akan mengundurkan diri kalau Memeng tidak pantas memimpin sampian sedoyo, "tanyak Narto.
"Di forum itu, satupun tidak ada yang semaur (menjawab) , bahkan sampai saya ulang-betkali-kali, "tambahnya.
Selanjutnya, hanya kesepakatan batas pengembalian uang yang di pinjam Sunarto. Selang dua hari uang 30juta itu dikembalikan ke bendahara Masjid disaksikan sekretaris.
Sunarto menyampaikan bahwa Saya tidak ada tendensi lain, memang ada satu orang yang mempermasalahkan, saya tidak menyangkal. Saya tidak mencari pembenaran juga, tidak. Tapi orang-orang sendiri yang mencari pembenaran terkait diri saya sendiri. "Jangan di nilai satu kali jelek, terus sekian lama kebaikan itu langsung hilang semua, "Ceritanya pada awak media pojok kiri, Sabtu, (8/2/2025).
Dari informasi yang diperoleh awak media, selama kepemimpinan Sunarto Selama ini dusun Kuwung sangat kondusif dibandingkan sebelum ia pimpin.
"Permasalahan inikan masalah utang-piutang, apalagi sudah dikembalikan, yaa sudah. "Ucap Salahsatu warga Kuwung.
Lebih lanjut, kepala desa Karangrejo M.Su'ud, saat dikonfirmasi sangat disayangkan, malah terkesan mendukung kemunduran Kasun Kuwung.
"Haruse begitu ngomong pengunduran diri forum itu, di saksikan orang-orang. Wes, buat pengunduran diri sampian. "Ucapnya.
Ia juga menjelaskan kalau sampai saat ini dirinya belum terima surat itu kemunduran Sunarto.
Kagaduhan demi kegaduhan terkait kinerja Perangkat terus menjadi sorotan Kepala desa Yang baru menjabat ini.
Kepala desa ini cenderung memaksakan perangkat desa untuk mengikuti aturanya. Salah satu cara yang dilakukan kepala desa agar perangkat desa bermasalah yaitu membuat aturan yang sesuai keinginan kepala desa.
Tentu publik bertanya, apakah kegaduhan ini karena pelanggaran yang dilakukan perangkat desa, apakah ketikdatahuan aturan tentang pemberhentian perangkat desa atau karena balas budi kepada para tim sukses kepala desa?
Padahal aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Tetapi aturan dibuat sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan agar sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku.
Dimana suasana kerja yang kaku, bisa mengganggu keharmonisan perangkat desa, dampaknya kualitas pelayanan tidak bisa maksimal.
Perlu diketahui, untuk Pemberhentian perangkat desa itu tidak gampang karena ada tahapan.
Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.(Syafi'i/Yus).