Pasuruan, Pojok Kiri
Kegiatan Sosialisasi dalam rangka Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 untuk desa dan kelurahan alamat tertunda karena alasan Rekofusing.
Surat edaran dari kementerian agraria dan tata ruang/ badan
pertanahan Nasional kantor pertanahan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, membuat resah kepala desa , terutama Kepala desa Ngerong kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang sudah mengadakan penyuluhan yang dihadiri dari BPN kabupaten Pasuruan. Bahkan kades Jemik Sadiman mengundang seluruh perangkat, BPD, RT, dan RW se-desa Ngerong.
Tidak hanya itu kepanitiaan PTSL dalam wadah kelompok Masyarakat (Pokmas) juga sudah terbentuk, bahkan biaya 600ribu sesuai kesepakatan.
Disela-sela agenda penyuluhan, rabo (05/02/2025). Ketua tim II PTSL kabupaten Pasuruan, Fahmi menyampaikan kalau desa Ngerong mendapatkan alokasi sebanyak 3.000 bidang tanah.
Jemik Sadiman juga membenarkan bahwa desanya mendapatkan alokasi sebanyak 3.000 bidang tanah.
"Terima 3.000 PTSL, terbanyak dibandingkan desa-desa yang lain di wilayah kecamatan Gempol. Tapi enak yaa ngak enak, sumpek, saya mau menerima sedikit itu kesulitan membaginya, tapi tambah sumpek, karena menghadapi banyak orang, problemnya juga banyak, "terangnya.
Hasil pantauan, awak media Pojok Kiri, kamis (6/2/2025) panitia PTSL Ngerong sudah melakukan sosialisasi pendaftaran tanah Sistematis Lengkap di depan balai desa Ngerong.
Ratusan warga dengan membawa berkas tanahnya, antri sesuai nomor urut, berharap bisa memanfaatkan program pemerintah pusat dengan baik, ngurus sertifikat gratis.
Panitia juga sudah menyiapkan tanda terima berkas PTSL, yang kalau berkasnya lengkap akan di tandatangani ketua panitia Afdus Salam, sekretaris, Idris Kurniawan.
Panitia dengan tegas menolak bagi pengajuan yang surat-suratnya tidak jelas.
Jemik Sadiman juga menyampaikan rata-rata yang siap dari rata-rata yang antri 80%. " Kepemilikan itu harus jelas, kalau yang siap dengan persyaratan enak, kayak yang antri tadi, rata-rata sudah siap. 80% persen siap semua. Ada persyaratan dan blangko yang harus dipenuhi, "terangnya.
Disinggung peran perangkat, Jemik Sadiman melarang keras ikut-ikut bermain, tidak boleh terlibat, semua diserahkan urusannya kepada panitia, kecuali urusan mengawal petugas dan menunjukkan posisi obyek tanah, dan batas batasnya, sekaligus proses ukur dan patok.
Ditengah-tengah wawancara Jemik Sadiman dengan nada gelisah menyampaikan kalau ada informasi PTSL ini anggarannya sementara di bloker dari pusat. Anggarannya agak lambat, jadinya tidak bisa ditargetkan.
Tetapi dengan tegas Jemik meminta program tersebut tetap jalan karena terlanjur diumumkan.
"Program tetap terus jalan, karena sudah terlanjur saya umumkan. Apalagi pihak BPN juga sudah menyampaikan langsung, saat sosialisasi.
Namun menurut surat edaran dari Kementerian agraria dan tata ruang/ Badan
Pertanahan Nasional kantor pertanahan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur tertanggal , Pasuruan, 05 Februari 2025. Dengan adanya Rekofusing atau efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A 2025. Yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah.
Sehubungan dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 24 Januari 2025 Nomor S-37/MK.02/2025 hal tersebut pada pokok
surat, kami sampaikan sebagai berikut:
1. Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan dalam rangka Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 untuk desa dan kelurahan sebagaimana lampiran I ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih
lanjut.
2. Dokumen yuridis peserta PTSL yang telah dipindai (scan) dan terkumpul
di masing-masing desa/kelurahan sebagaimana lampiran II untuk disimpan terlebih dahulu dan akan diinformasikan kemudian tahapan selanjutnya setelah anggaran efisiensi belanja selesai.
Demikian, untuk maklum dan terima kasih.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Pasuruan,
Ditandatangani secara elektronik. Drs. Herman Hidayat, M.Si
NIP. 19690311 199403 1 004
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Sekretaris
Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi JawaTimur;
3. Sekretaris Daerah Pemerintah Kubupaten Pasuruan;
4. Kepala Kepolisian Resort Pasuruan;
5. Camat Bangil, Camat Gempol, Camat Rembang, Camat Prigen, Camat
Pandaan dan Camat Kejayan.(Syafi'i/Yus).