PASURUAN, pojok kiri Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Tahun Anggaran 2024 diparipurnakan. Kamis kemarin (20/3) Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyampaikan LKPJ tersebut di hadapan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, penyampaian LKPJ ini, merupakan suatu kewajiban.
"Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada DPRD. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 69 dan pasal 71 UU tentang pemerintah daerah," kata Mas Rusdi.
Ia menambahkan, kewajiban itu dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Momen tersebut juga menjadi kesempatan bagi Mas Rusdi untuk pertama kalinya menyampaikan hasil kinerja dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dokumen perencanaan tahun 2024.
Mengingat, sebelumnya terdapat massa transisi pimpinan kepala daerah Dr Andriyanto 2023-2024 pada September dan Dr Nurkholis 2024 - 2025 pada Februari.
Selanjutnya, Rusdi bersama Wakilnya, Shobih Asrori akan segera menyusun rencana strategis dan program-program prioritas yang akan dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Pasuruan 2025-2029.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat memandang, penyampaian LKPJ tersebut merupakan hal yang harus dilakukan kepala daerah. Untuk memastikan kinerjanya selama setahun sebelumnya.
Pihaknya pun mengapresiasi Mas Rusdi dan Gus Shobih atas penyampaian LKPJ tersebut. "Kami juga mengucapkan terimakasih kepada yang hadir dalam paripurna ini," singkatnya.ADV(yus)