Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Henri sulfianto ketua AJPB soroti pelaporan jurnalis ke polres Pasuruan

henri sulfianto S,Sos SH ketua AJPB



Pasuruan, pojok kiri 
Menanggapi adanya pelaporan di SPKT Polres Pasuruan atas seorang jurnalis oleh pengacara pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba :

permasalah tsb merupakan kaca benggala bagi insan pers ato jurnalis.

sebagai mana kaidah penulisan berita yang akan disajikan pada masyarakat wajib hukumnya memakai 5W+1H.

Apalagi pemberitaan yang dimaksud adalah pemberitaan atas sebuah kasus hukum(pidana). Maka sangat diperlukan konfirmasi silang antara pihak pelaku atau keluarganya, pengacara dan petugas. Sehingga penyajian berita tidak timpang sebelah atau condong pada satu sisi belaka. Seorang yang berprofesi sebagai jurnalis harus menjadikan diri sebagai pihak yang netral dalam menyajikan pemberitaan yang bermuara pada permasalaha hukum baik pidana maupun perdata.

Maka dari itu, sangatlah penting seorang jurnalis menjalani Uji Kompetensi Wartawan(UKW), agar paham betul dalam menyajikan suatu pemberitaan.

Terkait permasalahan antara wartawan CBN Indonesia.com dengan seorang pengacara WTH tersebut,merupakan permasalahan yang cukup pelik dimana antar pihak sedang berupaya menjaga marwah profesinya masing-masing. Alangkah eloknya, kedua belah pihak yang sedang bersengketa duduk bersama menyelesaikan hal ini.Perlu pula di mengerti bahwa apabila ada sengketa produk pers, pihak yang merasa dirugikan atas adanya pemberitaan melakukan langkah somasi terhadap kantor media atau wartawan yang dimaksud serta mengadukan ke Dewan Pers untuk diuji apakah produk tersebut merupakan produk pers atau bukan.

[29/3 16.52] Demang Bersaudara: Pihak Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan tidak serta merta bisa menjerat seorang jurnalis dalam sengketa pemberitaan,sebelum ditetapkanya produk yang dilaporkan merupakan produk pers atau bukan. Artinya pihak penyidik wajib hukumnya meminta risalah atau mendengar keterangan dari saksi ahli dalam hal ini Dewan Pers.

Pada kesempatan ini pula, perlu diketahui bahwa saat ini banyak sekali seseorang yang mengaku-aku sebagai insan jurnalis, hanya berbekal kartu pers atau ID Card Pers. Akan tetapi yang bersangkutan tidak paham akan kaidah 5W+1H alias wartawan bodrex. Dari kejadian ini, perlu penalaahan bagi seorang pimpinan redaksi atau pimpinan perusahaan pers untuk lebih selektif dalam merekrut seorang menjadi wartawan dikantor beritanya.(Hen/yus)

Tertanda 
Ketua AJPB
Henry Sulfianto S.Sos,SH