Pasuruan, Pojok Kiri
Ribuan Perangkat desa di Kabupaten Pasuruan dibuat gusar dengan kondisi keuangan desanya. Hingga awal Februari 2025 ini alokasi dana desa (ADD) yang diperuntukkan untuk menggaji perangkat desa di Kabupaten Pasuruan tak kunjung cair.
Hal ini bisa dirasakan, Ratusan perangkat desa di Kecamatan Gempol, sudah lebih dari dua bulan belum menerima gaji. Untuk bisa menyambung hidup, ia harus hutang kesana-sini. Hal ini terjadi karena anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) masih dalam proses pencairan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Dari 13 desa yang diajukan, oleh pihak kecamatan Gempol hanya 7 desa yang ADD-nya sudah cair dan telah diproses ke rekening desa oleh BPKPD. Ketujuh desa tersebut adalah Bulusari, Ngerong, Sumbersuko, Kejapanan, Wonosari, Randupitu, dan Watukosek.
Sementara itu, 6 desa lainnya masih dalam proses pencairan karena ada perbaikan dan pembenahan administrasi.
Meski, APBDes 2025 secara teknis sudah diajukan sejak Desember 2024. Setelah itu, dilakukan revisi dan verifikasi tingkat kabupaten.
Namun, baru-baru ini ada kententuan baru terkait BPJS Ketenagakerjaan di mana BPD, ketua RT/RW harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
" Hal ini harus singkron, dari 13 desa yang sudah kami ajukan, baru 7 desa yang ADD-nya cair. Enam desa lainnya masih dalam proses,” ujar Plt Camat Gempol, Abdurrokhim Efendi, didampingi stafnya, Tarimen, dari bagian PMD Kecamatan Gempol.
Lebih lanjut, masih ada dua desa yang belum bisa mengajukan pencairan ADD karena terdapat persoalan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ), yang menjadi syarat pencairan di BPKPD.
Pihak kecamatan tidak memberikan keterangan detail mengenai kendala tersebut, tetapi memastikan bahwa selama persyaratan terpenuhi, pencairan dapat diproses.“Dua desa itu belum bisa kami ajukan karena persyaratannya belum lengkap,” jelasnya.
Secara normatif, pencairan ADD dan pendataan RT/RW untuk proses BPJS Ketenagakerjaan adalah hal yang berbeda, tapi faktanya tidak begitu. Apalagi saat ini sudah memasuki bulan puasa, mendekati hari raya idul Fitri.
Harusnya bisa dipercepat karena menyangkut karena menyangkut perut, menyangkut operasional dan dampaknya pada pelayanan masyarakat. (Syafi'i/Yus).